PINRANG.24JAMNEWS.COM - Kepolisian Metro Jaya mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus hilangnya seorang anak berinisial AKN yang sempat menjadi perhatian publik luas. Proses penyelidikan yang panjang akhirnya menuntun pihak kepolisian pada penetapan tersangka berinisial AI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga korban, sekaligus menjelaskan kronologi penyelidikan yang dilakukan sejak awal laporan diterima.
"Pada malam hari ini kami akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara laporan anak yang diduga hilang berinisial AKN dan proses penetapan tersangka dengan inisial AI ini berawal dari tanggal 6 Maret 2025 di mana diketahui bahwa Ananda AKN belum kembali ke rumah," jelas Budi pada Senin, 24 November 2025.
Baca Juga: Kasus Hilangnya Alvaro Terkuak: Polisi Tangkap Ayah Tiri, Temuan Kerangka Picu Duka Mendalam
Penyelidikan dimulai pada 7 Maret 2025, setelah kakek korban melapor ke Polsek Pesanggrahan. Tim kepolisian melakukan analisis tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan keluarga korban dan pihak terkait di Batam dan Sukabumi untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Selain itu, penyidik menelusuri komunikasi digital dan mengumpulkan keterangan dari ayah kandung maupun ayah tiri korban.
"Pada saat pemeriksaan termasuk pemeriksaan saksi, dilakukan pencocokan alat bukti, didapat informasi dari saksi kunci adanya dugaan keterkaitan hilangnya Ananda AKN yang diidentifikasi dilakukan oleh Saudara AI,” ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Demokrasi Indonesia Makin Menjauh dari Substansi, Mengarah ke Autocratic Legalism
Hasil pendalaman percakapan digital menunjukkan adanya indikasi dorongan emosional pelaku. Dari ponsel yang diamankan, AI secara terang-terangan menulis kalimat “gimana caranya gue balas dendam.”
“Ini muncul berulang kali dalam konteks kemarahan serta rasa sakit hati yang ia tujukan ke pihak tertentu," tambah Budi.
Penyidik juga mengungkap kronologi tragis, AI diduga menculik AKN dari masjid di Bintaro, membekap korban hingga meninggal, dan kemudian membuang jenazahnya di Jembatan Cilalai, Tenjo, pada 9 Maret 2025.
Baca Juga: Anotasi Jadi Kunci Cegah Kriminalisasi dalam KUHP Baru, Wamenkumham Beri Penjelasan
Tersangka ditetapkan sebagai pelaku, namun sebelum sempat ditahan bersama tahanan lain, AI ditemukan tewas gantung diri di ruang konseling, tempat ia dititipkan sementara menunggu pemeriksaan kesehatan.
“Tersangka mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di ruangan konseling. Kenapa di ruangan konseling? Karena status yang bersangkutan sudah tersangka, besok pagi akan dilakukan pemeriksaan medis apakah tersangka memiliki penyakit bawaan ataupun menular sehingga belum bisa dijadikan satu dengan tahanan lainnya,” jelas Kombes Budi Hermanto.
Artikel Terkait
Wapres Gibran Pidato Sesi Kedua di KTT G20 Afrika Selatan, Sebut Program MBG Sebagai Investasi Strategis Indonesia
Bonjowi Ungkap 20 Dokumen Ijazah Jokowi yang Diminta ke UGM namun Tak Dipenuhi
250 Ton Beras Ilegal Masuk Sabang Disegel, Menteri Pertanian Minta Pelaku Diusut
Aktivitas Semeru Masih Tinggi, Warga Diminta Menjauhi Zona Merah hingga 20 Km
Kasus Korupsi Kepala Desa Melonjak Drastis, Kejaksaan Agung Kewalahan Tangani Ledakan Perkara di Semester I 2025