• Sabtu, 18 April 2026

Mahfud MD: Demokrasi Indonesia Makin Menjauh dari Substansi, Mengarah ke Autocratic Legalism

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Senin, 24 November 2025 | 23:43 WIB
Mahfud MD saat memaparkan dinamika demokrasi Indonesia dari Orde Baru ke era reformasi (youtube/@MahfudMD)
Mahfud MD saat memaparkan dinamika demokrasi Indonesia dari Orde Baru ke era reformasi (youtube/@MahfudMD)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Dalam pemaparannya yang tayang di kanal YouTube miliknya pada Minggu, 23 November 2025, Mahfud MD menilai demokrasi Indonesia bergerak semakin jauh dari substansi dan cenderung masuk ke praktik autocratic legalism atau legalisme otokratis. 

Menurutnya, perjalanan demokrasi Indonesia sejak 1945 tidak pernah konsisten dan selalu berubah mengikuti dinamika politik kekuasaan.

Mahfud menyoroti perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer, negara serikat, lalu kembali menjadi negara kesatuan, serta perubahan UUD yang terjadi berkali-kali.

Baca Juga: Kasus Hilangnya Alvaro Terkuak: Polisi Tangkap Ayah Tiri, Temuan Kerangka Picu Duka Mendalam

“Demokrasi kita itu sudah ke mana-mana. Sudah ke mana-mana. Ke mana arahnya ini?” kata Mahfud dalam pemaparannya.

Ia menilai Orde Baru bukanlah demokrasi substansial. Meskipun ada pemilu dan lembaga formal, partai politik dan DPR hanya berfungsi sebagai stempel pemerintah.

“Di zaman Orde Baru itu sebenarnya DPR rubber stem. Stempel untuk menguatkan kehendak pemerintah. Pokoknya apapun kehendak pemerintah stempel DPR setuju.” ujarnya.

Baca Juga: Anotasi Jadi Kunci Cegah Kriminalisasi dalam KUHP Baru, Wamenkumham Beri Penjelasan

Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah Orde Baru sangat intervensionis, pers dikekang, dan hukum bersifat konservatif atau ortodoks, sentralistik, serta dijadikan instrumen untuk melegitimasi kehendak penguasa.

“Hukum itu dijadikan alat, dijadikan instrumen untuk mempositifkan. Mempositifkan itu memberlakukan sebagai hukum terhadap kehendak-kehendak sepihak.” tambahnya.

Masa awal reformasi, menurut Mahfud, merupakan fase terbaik bagi hukum dan demokrasi Indonesia. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Kepala Desa Melonjak Drastis, Kejaksaan Agung Kewalahan Tangani Ledakan Perkara di Semester I 2025

Pemilu pertama pascareformasi berlangsung luber dan jurdil, penyelenggara pemilu dipisahkan dari pemerintah, dan lembaga-lembaga penting lahir melalui undang-undang, termasuk KPK, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Komnas HAM, dan LPSK.

“Undang-undangnya bagus semua, lahir dari perdebatan yang dalam melalui perdebatan akademik yang tinggi,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X