• Sabtu, 18 April 2026

Kasus Hibah Jatim Belum Tuntas Sejak 2024, 16 Tersangka Belum Ditahan

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Minggu, 29 Maret 2026 | 16:45 WIB
Aksi Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) saat menggelar demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, mendesak penahanan tersangka kasus hibah APBD Jawa Timur (Dok. Ist)
Aksi Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) saat menggelar demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, mendesak penahanan tersangka kasus hibah APBD Jawa Timur (Dok. Ist)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Meski telah menetapkan 21 tersangka sejak 2024, hingga kini proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai belum menunjukkan penyelesaian yang signifikan.

Desakan tersebut disampaikan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) melalui Koordinator Lapangan Musfiq S.Pd., M.IP., pada Sabtu, 28 Maret 2026. Ia menilai penanganan perkara bernilai triliunan rupiah itu berjalan lambat dan tidak merata.

21 Tersangka, Baru Sebagian Diproses Sejak 2024

Kasus ini mulai memasuki tahap penetapan tersangka sejak 5 Juli 2024. Namun hingga awal 2026, prosesnya dinilai belum tuntas.

Baca Juga: Tersinggung Diteriaki Warga, Dua Remaja Anggota Kelompok 'Warmay' Rusak Motor di Minasa Upa Makassar

“Dari 21 tersangka yang ditetapkan KPK, baru sebagian kecil yang diproses hingga persidangan. Empat orang yang sudah divonis pun hanya mendapat hukuman rata-rata 2,5 tahun. Ini tentu menimbulkan kecurigaan publik,” ujar Musfiq.

Menurutnya, masih ada sejumlah tersangka yang belum ditahan meskipun status hukumnya telah jelas.

Beberapa di antaranya disebut berasal dari kelompok tertentu, termasuk yang memiliki kedekatan dengan Kusnadi serta pihak lain seperti Anwar Saad dan Iskandar.

Baca Juga: Mabuk Berat Sambil Bawa Badik, Pemuda di Rappocini Diamankan Polisi Saat Tertidur di Lokasi Kejadian

“Alasan sakit tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Sorotan Independensi dan Proses Hukum

Jaka Jatim menilai kondisi tersebut berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa penanganan kasus korupsi belum sepenuhnya independen.

“KPK hari ini dikira dalam menetapkan tersangka ada indikasi pesanan dan semacamnya. Ini harus dijawab dengan tindakan tegas, bukan pembiaran,” kata Musfiq.

Baca Juga: Angka Kecelakaan Mudik 2026 Turun Signifikan, Kapolri Sebut Fatalitas Berhasil Ditekan meski Pemudik Melonjak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X