PINRANG.24JAMNEWS.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap lonjakan drastis kasus korupsi yang melibatkan kepala desa sepanjang semester pertama 2025.
Angkanya bukan sekadar naik pelan-pelan melainkan melonjak tajam hingga menyentuh 489 kasus, dengan 477 di antaranya merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara individu maupun berkelompok.
Jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, peningkatannya terlihat mencolok: dari 184 kasus pada 2023, naik menjadi 275 pada 2024, dan kini nyaris dua kali lipat hanya dalam enam bulan pertama 2025.
Baca Juga: Kejaksaan Sulsel Tindaklanjuti Kasus PTDH Dua Guru ASN Luwu Utara, Siapkan Jalan Hukum Baru
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Sarjono Turin, menyebut lonjakan ini merupakan buah dari masih lemahnya sistem pengawasan dana desa, terutama di wilayah terpencil yang minim fasilitas dan tenaga penegak hukum.
“Dengan jumlah desa lebih dari 75.289 di seluruh Indonesia, pengawasan jelas belum optimal, terutama di daerah yang geografisnya sulit dijangkau,” ujar Sarjono dalam acara di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat, 21 November 2025.
Kejaksaan Agung mengakui bahwa jumlah perkara yang masuk kini membengkak hingga membuat aparat penegak hukum kewalahan.
Baca Juga: Rotasi Pucuk Pimpinan Kejaksaan Negeri Pinrang, Komitmen Sinergi Pemkab-Kejaksaan Terus Ditingkatkan
Karena itu, Kejagung menegaskan perlunya kolaborasi kuat antara kejaksaan, pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat untuk memperkokoh sistem pengawasan dana desa agar pembangunan benar-benar sesuai jalur.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah korupsi dana desa sebesar Rp721 juta oleh Kepala Desa Tambakrejo, Kabupaten Jombang.
Ia diduga membuat proyek fiktif, menyalahgunakan tanah kas desa, hingga menyelewengkan penyertaan modal BUMDes. Kasus ini kini telah memasuki tahap penahanan di Kejaksaan Negeri setempat.
Baca Juga: 250 Ton Beras Ilegal Masuk Sabang Disegel, Menteri Pertanian Minta Pelaku Diusut
Di Aceh, seorang kepala desa di Kabupaten Pidie bahkan sudah divonis empat tahun penjara setelah terbukti merugikan negara ratusan juta rupiah melalui praktik korupsi dana desa.
Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung menilai tren korupsi kepala desa terus bergerak ke arah yang mengkhawatirkan. Tantangan pengawasan di lapangan mulai dari minimnya SDM hingga belum maksimalnya sistem pemantauan masih menjadi batu sandungan besar.
Artikel Terkait
Peringatan Eks BIN pada Prabowo, Polemik Ijazah Jokowi hingga Tim Komisi Reformasi Polri Bisa Ganggu Legitimasinya di Mata Publik
Gempa 5,7 M Terparah dalam Dekade Terakhir Guncang Bangladesh, Korban 10 Tewas
Anggota KKB Kodap XV Ditangkap di Keerom, Satgas Damai Cartenz Bongkar Pelarian Panjang Maam Taplo
Indonesia Dorong Akses Pembiayaan Adil bagi Negara Berkembang di KTT G20 Johannesburg
Wapres Gibran Pidato Sesi Kedua di KTT G20 Afrika Selatan, Sebut Program MBG Sebagai Investasi Strategis Indonesia