Kabar baik juga datang bagi para pengemudi ojek online. Pemerintah telah menjalin kesepakatan dengan sejumlah perusahaan aplikator untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra produktif.
“Kemudian bonus hari raya untuk ojek online ini, bonus hari raya ini telah dilakukan komunikasi intensif dengan para aplikator dan Alhamdulillah komitmen kuat dari para aplikator juga diwakili dengan yang hadir pada pagi hari ini,” tambah Airlangga.
Total penerima BHR diproyeksikan mencapai 850 ribu mitra dengan total nilai Rp220 miliar. Raksasa teknologi seperti GoTo dan Grab telah menyiapkan dana gabungan sekitar Rp100–110 miliar untuk 800 ribu mitra mereka.
Langkah serupa juga diikuti oleh Maxim yang menambah kuota penerima menjadi 51.000 mitra, serta inDrive yang turut berkomitmen menyalurkan bonus kepada pengemudi mereka.
Baca Juga: Serangan AS-Israel, Sebut Tewasnya Ali Khamenei Sebagai Pembunuhan Terencana
Penyaluran BHR bagi mitra ojek online didorong untuk dilakukan lebih awal, yakni antara H-14 hingga H-7 sebelum Idulfitri.
Selain dukungan finansial, para aplikator juga memastikan perlindungan jaminan sosial melalui program JKK dan JKm dari BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja sektor informal ini.
Sebagai pelengkap stimulus ekonomi, pemerintah juga menggelontorkan anggaran Rp911,16 miliar untuk diskon transportasi serta Rp14,09 triliun untuk bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng bagi 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Tepis Isu Anggaran Tergerus Program MBG, Seskab Teddy: Dana Pendidikan Justru Ditambah
Tak hanya itu, kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 juga diberlakukan guna menjaga kelancaran mobilitas warga.****
Artikel Terkait
Kapolda Sulsel Klarifikasi Kematian Bripda Dirja Pratama, Satu Tersangka Diamankan dan Lima Diperiksa
Bripda Mesias Siahaya Dipecat Usai Pukul Pelajar, Kapolda Maluku Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan
Jalan Rusak Parah di Dusun Bottae Hambat Aktivitas Warga, Lubang dan Aspal Terkelupas Mengancam Keselamatan
LPDP Jatuhkan Sanksi Tegas kepada Delapan Alumni Penerima Beasiswa yang Melanggar Ketentuan
Akselerasi Konektivitas Sumsel: Kodam II/Sriwijaya Targetkan Penuntasan 3 Jembatan Gantung di OKI dan OKU