• Sabtu, 18 April 2026

Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026, Ojek Online Juga Kebagian Bonus Hari Raya

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Selasa, 3 Maret 2026 | 23:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan terkait pemberian THR dan Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026 (Dok. Ekon RI)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan terkait pemberian THR dan Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026 (Dok. Ekon RI)

PINRANG.24JAMNEWS.COM -Langkah strategis diambil Pemerintah Indonesia guna memperkuat daya beli masyarakat di tengah momentum Idulfitri 1447 H.

Melalui rangkaian stimulus kebijakan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2026, pemerintah berfokus pada percepatan pertumbuhan nasional sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Fokus utama kebijakan ini adalah penyaluran dana segar ke masyarakat melalui Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) yang diharapkan menjadi motor penggerak konsumsi domestik.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Tenaga Pendidik: Seskab Teddy Ungkap Kenaikan Insentif dan Transformasi Penyaluran Tunjangan Guru

Sektor birokrasi mendapatkan alokasi signifikan dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar 10% jika dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya.

Dana tersebut akan didistribusikan kepada 2,4 juta personel ASN Pusat, TNI, dan Polri dengan sokongan APBN senilai Rp22,2 triliun.

Selain itu, sebanyak 4,3 juta ASN di tingkat daerah akan menerima total Rp20,2 triliun melalui APBD, sementara 3,8 juta pensiunan mendapatkan alokasi Rp12,7 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah Akibat Eskalasi Keamanan di Timur Tengah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan rincian mendalam mengenai komponen tunjangan tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 3 Maret 2026.

“Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13, jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” jelas Airlangga Hartarto.

Kebijakan ini mencakup PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, hingga purnawirawan. Perlu dicatat bahwa pencairan gaji ke-13 dijadwalkan secara terpisah pada bulan Juni 2026 mendatang.

Baca Juga: Bubarkan Balap Liar Jelang Buka Puasa, Polres Pinrang Sita Puluhan Motor Knalpot Brong di Bendungan Benteng

Sementara itu, ketegasan juga diberlakukan bagi sektor swasta. Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayarkan THR secara penuh tanpa dicicil, dengan tenggat waktu paling lambat H-7 sebelum lebaran.

Dengan total 26,5 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, potensi perputaran uang dari THR swasta diprediksi menembus angka Rp124 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X