• Sabtu, 18 April 2026

Bripda Mesias Siahaya Dipecat Usai Pukul Pelajar, Kapolda Maluku Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Selasa, 24 Februari 2026 | 14:01 WIB
Kapolda Maluku Dadang Hartanto didampingi jajaran Polda Maluku saat menyampaikan hasil sidang KKEP terkait PTDH Bripda Mesias Siahaya di Mapolda Maluku (Dok. Polri)
Kapolda Maluku Dadang Hartanto didampingi jajaran Polda Maluku saat menyampaikan hasil sidang KKEP terkait PTDH Bripda Mesias Siahaya di Mapolda Maluku (Dok. Polri)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Keputusan tegas diambil jajaran Polda Maluku terhadap salah satu personelnya setelah melalui proses etik internal.

Seorang anggota Satbrimob diputus bersalah dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dan resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat buntut kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang siswa MTs di Tual, Maluku.

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menyampaikan bahwa anggota yang dimaksud adalah Bripda Mesias Siahaya.

Baca Juga: Kapolda Sulsel Klarifikasi Kematian Bripda Dirja Pratama, Satu Tersangka Diamankan dan Lima Diperiksa

Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan.

Menurut Kapolda, institusi Polri berkomitmen menjaga integritas serta tidak memberi ruang terhadap pelanggaran berat, terutama yang berdampak pada turunnya kepercayaan masyarakat.

“Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa, 24 Februari 2026.

Baca Juga: Kematian Janggal Bripda DP di Mapolda Sulsel: Keluarga Temukan Luka Lebam dan Desak Pengusutan Tuntas

Putusan PTDH tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi, Indera Gunawan.

Proses persidangan menghadirkan total 14 saksi, terdiri atas 10 saksi yang memberikan keterangan secara langsung dan 4 saksi melalui konferensi daring.

Saksi yang diperiksa meliputi korban serta sejumlah anggota kepolisian dari berbagai satuan. Seluruh keterangan menjadi bahan pertimbangan majelis dalam mengambil keputusan akhir.

Baca Juga: Ironi di Hulu Energi Sukabumi: Warga Ring 1 Pembangkit Listrik Justru Belum Terjamah Akses Penerangan

Kapolda menjelaskan, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis menyatakan terduga pelanggar terbukti tidak menjalankan kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi.

Selain itu, yang bersangkutan dinilai melanggar norma hukum serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X