PINRANG.24JAMNEWS.COM - Keputusan tegas diambil jajaran Polda Maluku terhadap salah satu personelnya setelah melalui proses etik internal.
Seorang anggota Satbrimob diputus bersalah dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dan resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat buntut kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang siswa MTs di Tual, Maluku.
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menyampaikan bahwa anggota yang dimaksud adalah Bripda Mesias Siahaya.
Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
Menurut Kapolda, institusi Polri berkomitmen menjaga integritas serta tidak memberi ruang terhadap pelanggaran berat, terutama yang berdampak pada turunnya kepercayaan masyarakat.
“Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa, 24 Februari 2026.
Putusan PTDH tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi, Indera Gunawan.
Proses persidangan menghadirkan total 14 saksi, terdiri atas 10 saksi yang memberikan keterangan secara langsung dan 4 saksi melalui konferensi daring.
Saksi yang diperiksa meliputi korban serta sejumlah anggota kepolisian dari berbagai satuan. Seluruh keterangan menjadi bahan pertimbangan majelis dalam mengambil keputusan akhir.
Kapolda menjelaskan, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis menyatakan terduga pelanggar terbukti tidak menjalankan kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi.
Selain itu, yang bersangkutan dinilai melanggar norma hukum serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Artikel Terkait
Ratusan Pengusaha Pangan Kena Tegur, Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Jelang Ramadan
Cetak Rekor Produktivitas 10 Ton Per Hektare, Sidrap Perkuat Status Lumbung Pangan Nasional
Putusan Inkracht Kasus Skincare Ilegal, Pemilik MH Cosmetic Resmi Masuk Lapas Kelas 1A Makassar
Perkuat Sinergi Publikasi, Promedia Siap Masifkan Berbagai Program Strategis TNI Angkatan Darat
Revitalisasi Taman Semanggi Rp134 Miliar Dimulai, Pramono Anung Pastikan Tanpa APBD