PINRANG.24JAMNEWS.COM - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan bahwa kematian Bripda Dirja Pratama bukanlah akibat benturan diri, melainkan penganiayaan yang disengaja.
Penelusuran fakta di lapangan dan pemeriksaan medis mendalam membantah informasi awal yang sempat beredar, sehingga proses hukum kini difokuskan untuk menindak pelaku yang terlibat.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Polres Pinrang pada Senin, 23 Februari 2026, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa klaim awal mengenai kematian korban akibat benturan sendiri tidak sesuai fakta.
Hasil pemeriksaan medis oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sulsel mengungkap adanya luka lebam pada tubuh korban, yang menunjukkan dugaan penganiayaan berat.
“Kemudian setelah kita melaksanakan upaya pemeriksaan oleh bidokes, kita temukan beberapa yang lebam, kemudian kita yakini itu adalah penganiayaan,” ujar Kapolda.
Pihak kepolisian menggandeng Divisi Propam, Bid Propam, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk menguatkan penyelidikan.
Berkat kerja sama ini, terbukti bahwa kematian Bripda Dirja Pratama merupakan akibat penganiayaan.
“Dengan kerja keras kami dari DIPROPAM, BIDPROPAM, kemudian Direktorat Kriminal Umum, kami bisa membuktikan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap korban, di mana saat ini kami sudah mengamankan satu orang tersangka sesuai dengan pengakuan yang dilakukan,” tambah Irjen Djuhandhani.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Sanksi Maksimal untuk Ibu Tiri di Sukabumi: Kasus Nizam Jadi Perhatian Serius
Meski satu tersangka berinisial P yang berpangkat Bripda sudah diamankan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pelaku tambahan.
Saat ini, tim masih melakukan pendalaman terhadap lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
“Namun kita tidak percaya begitu saja karena kami masih melihat keterlibatan lainnya. Saat ini secara intensif kami memeriksa lagi lima orang lagi, keterkaitannya seperti apa,” ujar Kapolda.
Artikel Terkait
Putusan Inkracht Kasus Skincare Ilegal, Pemilik MH Cosmetic Resmi Masuk Lapas Kelas 1A Makassar
Perkuat Sinergi Publikasi, Promedia Siap Masifkan Berbagai Program Strategis TNI Angkatan Darat
Usai Sidang KKEP, Polri Resmi PTDH Eks Kapolres Bima Kota Terkait 16,3 Gram Sabu
Gudang Bekas Kandang Ayam Jadi Pabrik Mie Berformalin, Polda Jabar Amankan Tersangka di Garut
Arie Kriting Soroti Ironi Nasionalisme Alumni LPDP dan Tragedi Siswa SMP di Maluku