• Sabtu, 18 April 2026

Komisi III DPR Desak Sanksi Maksimal untuk Ibu Tiri di Sukabumi: Kasus Nizam Jadi Perhatian Serius

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Minggu, 22 Februari 2026 | 23:58 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Dok. DPR RI)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Dok. DPR RI)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Tragedi memilukan yang menimpa Nizam Safei (NS), bocah berusia 12 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat, kini memicu reaksi keras dari tingkat legislatif pusat. 

Komisi III DPR RI secara resmi mengutuk tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh ibu tiri korban hingga mengakibatkan nyawa remaja tersebut tak tertolong.

Dukungan politik ini muncul setelah rincian penyebab luka korban terungkap ke publik, yang memperlihatkan adanya dugaan penganiayaan berat di luar batas kemanusiaan. 

Baca Juga: Kematian Bocah 12 Tahun di Sukabumi: Hasil Autopsi Ungkap Luka Bakar dan Dugaan Kekerasan Ibu Tiri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak pihak kepolisian untuk tidak ragu memberikan ancaman hukuman paling berat bagi pelaku.

“Kami meminta pada polres Sukabumi, Jawa Barat untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei dengan ancam hukumnya adalah 15 tahun penjara,” ujar Habiburokhman, Minggu, 22 Februari 2026.

Selain fokus pada pasal perlindungan anak, Komisi III juga memberikan instruksi khusus kepada penyidik Polres Sukabumi.

Baca Juga: Arie Kriting Soroti Ironi Nasionalisme Alumni LPDP dan Tragedi Siswa SMP di Maluku

Mereka meminta kepolisian mendalami apakah kekerasan yang dialami Nizam merupakan tindakan yang terjadi secara berulang atau sistematis dalam jangka waktu lama.

“Kalau berkelanjutan maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei, dan kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Nizam Safei, warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, mengembuskan napas terakhirnya pada Kamis, 19 Februari 2026 sore di RSUD Jampangkulon.

Baca Juga: Revitalisasi Taman Semanggi Rp134 Miliar Dimulai, Pramono Anung Pastikan Tanpa APBD

Kondisi fisik almarhum saat tiba di RSUD Jampangkulon sangat memprihatinkan, dengan luka melepuh yang tersebar di beberapa titik vital tubuhnya.

Fakta mengejutkan terungkap melalui sebuah rekaman video yang kini telah dikantongi kepolisian sebagai bukti permulaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X