Sebelum kehilangan kesadaran, korban sempat memberikan kesaksian kepada tim medis mengenai kekejaman yang dialaminya dari sang ibu tiri yang berinisial TR (46).
Baca Juga: Usai Sidang KKEP, Polri Resmi PTDH Eks Kapolres Bima Kota Terkait 16,3 Gram Sabu
Berdasarkan pengakuan tersebut, korban diduga dipaksa untuk meminum air panas oleh pelaku, sebuah tindakan yang memperjelas penyebab kondisi memprihatinkan pada tubuh bocah kelas 1 SMP tersebut.
Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan dengan pengawalan ketat dari berbagai elemen masyarakat dan negara.****
Artikel Terkait
Ratusan Pengusaha Pangan Kena Tegur, Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Jelang Ramadan
Cetak Rekor Produktivitas 10 Ton Per Hektare, Sidrap Perkuat Status Lumbung Pangan Nasional
Putusan Inkracht Kasus Skincare Ilegal, Pemilik MH Cosmetic Resmi Masuk Lapas Kelas 1A Makassar
Perkuat Sinergi Publikasi, Promedia Siap Masifkan Berbagai Program Strategis TNI Angkatan Darat
Gudang Bekas Kandang Ayam Jadi Pabrik Mie Berformalin, Polda Jabar Amankan Tersangka di Garut