• Sabtu, 18 April 2026

Gudang Bekas Kandang Ayam Jadi Pabrik Mie Berformalin, Polda Jabar Amankan Tersangka di Garut

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Kamis, 19 Februari 2026 | 23:41 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan berikan keterangan terkait pengungkapan pabrik mie berformalin di Garut (Dok. Polri)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan berikan keterangan terkait pengungkapan pabrik mie berformalin di Garut (Dok. Polri)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar praktik produksi mie basah ilegal yang menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya di Kabupaten Garut.

Ironisnya, aktivitas terlarang ini dilakukan di sebuah gudang yang sebelumnya merupakan kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas menetapkan seorang pria berinisial WK sebagai tersangka.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Publikasi, Promedia Siap Masifkan Berbagai Program Strategis TNI Angkatan Darat

Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi pada 13 Februari 2026 yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Ditreskrimsus.

“Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang bekas kandang ayam. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka WK yang berperan aktif dalam seluruh proses produksi,” ujar Hendra dalam keterangannya, Kamis, 19 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, WK diketahui meracik sendiri campuran bahan kimia berbahaya berupa formalin, boraks, PS1000, dan benzoat ke dalam adonan mie basah.

Baca Juga: Putusan Inkracht Kasus Skincare Ilegal, Pemilik MH Cosmetic Resmi Masuk Lapas Kelas 1A Makassar

Hal ini dilakukan demi mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengabaikan aspek kesehatan konsumen.

“Motifnya agar mie basah tahan lama, lebih kenyal, dan tidak mudah basi. Tersangka memerintahkan karyawan untuk mencampurkan boraks dan formalin yang merupakan bahan kimia industri,” tegasnya.

Mie basah berbahaya ini didistribusikan secara rutin ke sejumlah toko dan pedagang (jongko) di Pasar Ciawitali, Garut.

Baca Juga: Cetak Rekor Produktivitas 10 Ton Per Hektare, Sidrap Perkuat Status Lumbung Pangan Nasional

Dari praktik ilegal tersebut, tersangka mampu meraup keuntungan bersih hingga Rp21 juta setiap bulannya.

Polisi memperingatkan bahwa penggunaan boraks dan formalin dalam jangka panjang dapat memicu kerusakan organ serius, mulai dari gangguan ginjal hingga kanker.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X