Sebagai konsekuensi etik, selain sanksi PTDH, majelis juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama lima hari. Sanksi tersebut telah dijalani oleh yang bersangkutan.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Sanksi Maksimal untuk Ibu Tiri di Sukabumi: Kasus Nizam Jadi Perhatian Serius
“Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu," ungkapnya.
Usai pembacaan putusan, Bripda Mesias Siahaya menyatakan pikir-pikir atas sanksi yang dijatuhkan.
Sesuai mekanisme internal Polri, ia masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam batas waktu yang telah diatur.
Baca Juga: Kematian Bocah 12 Tahun di Sukabumi: Hasil Autopsi Ungkap Luka Bakar dan Dugaan Kekerasan Ibu Tiri
Polda Maluku menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme serta akuntabilitas institusi di mata publik.
Bripda Mesias Siahaya sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolres Kota Tual pada Jumat, 20 Februari 2026.
Penetapan status hukum tersebut menjadi pintu masuk proses pidana sekaligus dasar pemeriksaan etik internal di lingkungan Polri.
Baca Juga: Usai Sidang KKEP, Polri Resmi PTDH Eks Kapolres Bima Kota Terkait 16,3 Gram Sabu
Kasus ini bermula sehari sebelumnya, Kamis, 19 Februari 2026. Saat itu, AT (14), siswa kelas IX Mts, mengendarai sepeda motor bersama kakaknya, NKT (15), yang juga mengendarai sepeda motor secara terpisah.
Dalam perjalanan, keduanya diduga dihentikan oleh Bripda Mesias Siahaya. Pada momen tersebut, AT dipukul menggunakan helm baja (taktis).Pukulan mengenai bagian jidat korban ketika ia masih berada di atas sepeda motor.
Akibat hantaman itu, AT kehilangan kendali hingga terjatuh dan tersungkur di aspal. Sepeda motor yang dikendarainya terus melaju tanpa kendali dan kemudian menabrak NKT yang berada di depannya.
Baca Juga: Gudang Bekas Kandang Ayam Jadi Pabrik Mie Berformalin, Polda Jabar Amankan Tersangka di Garut
Benturan tersebut menyebabkan NKT, siswa kelas X MAN, ikut terjatuh dan mengalami patah lengan. Sementara AT juga mengalami luka-luka akibat kejadian itu.****
Artikel Terkait
Ratusan Pengusaha Pangan Kena Tegur, Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Jelang Ramadan
Cetak Rekor Produktivitas 10 Ton Per Hektare, Sidrap Perkuat Status Lumbung Pangan Nasional
Putusan Inkracht Kasus Skincare Ilegal, Pemilik MH Cosmetic Resmi Masuk Lapas Kelas 1A Makassar
Perkuat Sinergi Publikasi, Promedia Siap Masifkan Berbagai Program Strategis TNI Angkatan Darat
Revitalisasi Taman Semanggi Rp134 Miliar Dimulai, Pramono Anung Pastikan Tanpa APBD