• Sabtu, 18 April 2026

LPDP Jatuhkan Sanksi Tegas kepada Delapan Alumni Penerima Beasiswa yang Melanggar Ketentuan

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Kamis, 26 Februari 2026 | 15:49 WIB
Direktur Utama LPDP, Sudarto bersama jajaran di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta (Dok. Promedia)
Direktur Utama LPDP, Sudarto bersama jajaran di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta (Dok. Promedia)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akhirnya mengambil langkah hukum terhadap delapan orang mantan penerima beasiswa yang terbukti mangkir dari kewajiban pengabdian di tanah air pasca-penyelesaian studi mereka.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari audit komprehensif yang dilakukan terhadap ratusan alumni yang sempat terindikasi tidak memenuhi komitmen pasca-kelulusan.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menuntaskan penelusuran terhadap 600 penerima beasiswa yang sebelumnya berada dalam pantauan lembaga.

Baca Juga: Sindikat Pencuri Spesialis Wisatawan Bromo Diringkus, Barang Berharga WNA Thailand Senilai Ratusan Juta Rupiah Raib

Hasil verifikasi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar alumni tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Berdasarkan penelusuran, sebanyak 307 awardee telah izin untuk melanjutkan magang atau studi lanjutan, sementara 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP,” kata Sudarto, Kamis, 26 Februari 2026.

Sudarto menambahkan bahwa hingga saat ini, masih ada 36 alumni yang masuk dalam daftar pemeriksaan lebih lanjut, termasuk beberapa individu yang sempat menjadi pusat perhatian di media sosial.

Baca Juga: Jalan Rusak Parah di Dusun Bottae Hambat Aktivitas Warga, Lubang dan Aspal Terkelupas Mengancam Keselamatan

Pihaknya berupaya memanfaatkan situasi ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan internal, baik dari sisi akurasi data maupun penajaman kriteria kontribusi.

“Kemudian saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang termasuk yang viral. Tentu ini adalah momentum bagi kami untuk melakukan penyimpulan baik itu akurasinya, baik itu sistemnya, kriteria kontribusi,” ujarnya.

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh delapan orang tersebut, LPDP menerapkan dua bentuk sanksi disipliner.

Baca Juga: Bripda Mesias Siahaya Dipecat Usai Pukul Pelajar, Kapolda Maluku Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan

Selain pemblokiran akses terhadap seluruh program LPDP di masa depan, para pelanggar diwajibkan mengembalikan seluruh dana pendidikan yang telah mereka terima.

Nilai pengembalian ini cukup fantastis; untuk lulusan doktoral (S3) rata-rata mencapai Rp 2 miliar, sedangkan untuk jenjang magister (S2) berkisar di bawah Rp 1 miliar per orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X