PINRANG.24JAMNEWS.COM - Langkah taktis diambil Pemerintah Indonesia dalam memperkuat posisi dagang di pasar internasional melalui kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS).
Strategi diplomasi ekonomi ini dirancang untuk memperlebar akses pasar bagi komoditas unggulan nasional sekaligus memitigasi hambatan non-tarif yang selama ini mengganjal arus ekspor bilateral antara kedua negara.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa seluruh proses perundingan telah melibatkan koordinasi ketat antar-lembaga.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026, Ojek Online Juga Kebagian Bonus Hari Raya
Ia menekankan bahwa pemberlakuan kesepakatan ini tetap tunduk pada mekanisme hukum domestik, termasuk prosedur ratifikasi melalui DPR atau penetapan via Peraturan Presiden (Perpres).
“Kesepakatan tersebut akan berlaku efektif 90 hari setelah kedua negara saling menyampaikan keterangan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum nasional masing-masing negara telah selesai dilaksanakan,” jelas Haryo, dikutip dari situs resmi Kemenko Perekonomian, Selasa, 3 Maret 2026.
"Indonesia dan AS juga telah sepakat untuk membentuk mekanisme konsultasi bilateral untuk membahas isu-isu yang berkaitan dengan implementasi ART," tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah Akibat Eskalasi Keamanan di Timur Tengah
Manfaat nyata dari perjanjian ini menyasar sektor-sektor krusial yang menyerap lebih dari 4 juta tenaga kerja. Indonesia berhasil mengamankan tarif nol persen untuk 1.819 pos tarif produk industri dan pertanian.
Komoditas seperti minyak kelapa sawit, karet, kopi, rempah-rempah, hingga komponen elektronik dan pesawat kini memiliki daya saing lebih tinggi di pasar AS. Tak hanya itu, produk tekstil dan apparel asal tanah air juga mendapatkan keistimewaan serupa.
Pemerintah menjamin bahwa kerja sama ini tidak akan menggoyahkan prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Indonesia tetap memiliki kedaulatan penuh dalam menentukan arah kebijakan nasional tanpa harus terikat pada blok kekuatan tertentu atau secara otomatis mengikuti regulasi domestik Amerika Serikat di masa depan.
”Pemerintah Indonesia tentunya akan terus cermat mengamati situasi geopolitik global dan berhati-hati dalam melanjutkan proses yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan perjanjian ART,” pungkas Haryo.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Selidiki Laporan KPK Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Saksi Linda Susanti
Jalan Rusak Parah di Dusun Bottae Hambat Aktivitas Warga, Lubang dan Aspal Terkelupas Mengancam Keselamatan
Transformasi Baru Terorisme di Indonesia: BNPT Sebut Kondisi Kini Masuk Fase Manajemen Risiko
Sudah Dipecat Tapi Masuk Daftar Mutasi Kapolri, Ternyata Ini Nasib AKBP Didik Putra Kuncoro Sebenarnya
Serangan AS-Israel, Sebut Tewasnya Ali Khamenei Sebagai Pembunuhan Terencana