PINRANG.24JAMNEWS.COM - Kasus hukum yang menimpa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memicu perhatian luas, terutama terkait prosedur pembagian kuota haji yang dianggap menyimpang dari regulasi.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, membedah situasi pelik yang terjadi saat itu, di mana muncul jatah tambahan 20.000 jemaah usai kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi.
Namun, Mahfud mencatat bahwa wacana tersebut hadir tanpa dukungan surat resmi dan dihadapkan pada keterbatasan ruang fisik bagi jemaah yang hanya tersedia 0,8 meter per orang.
Baca Juga: Skandal Kuota Haji 2024: KPK Jerat Mantan Menteri Agama dan Staf Khusus Jadi Tersangka
Persoalan ini memuncak ketika pembagian kuota yang seharusnya dipatok 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diduga diubah melalui keputusan kebijakan menteri, bukan melalui Peraturan Menteri yang lebih kuat secara hukum.
Perbedaan administrasi inilah yang kemudian diendus oleh Pansus DPR dan berlanjut ke ranah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam siaran podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube miliknya, pada Rabu, 14 Januari 2026, Mahfud menjelaskan bahwa situasi saat itu sangat mendesak karena kepastian dari otoritas Arab Saudi tak kunjung terbit hingga mendekati batas waktu persiapan.
Baca Juga: Terungkap Jaringan Sabu Bernilai Miliaran di Pinrang, Polisi Tangkap Empat Pelaku
“Kan waktu itu November, November itu Presiden Joko Widodo pulang dari Saudi, bilang ada jatah 20.000 orang tapi belum ada surat resmi, baru wacana kalau ada 20.000 orang,” jelasnya Dalam siaran podcast Terus Terang pribadinya.
Meski memahami adanya tekanan waktu dalam pengambilan kebijakan tersebut, Mahfud tetap menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada otoritas terkait.
Ia berharap fakta-fakta mengenai proses birokrasi yang rumit ini menjadi pertimbangan dalam proses persidangan nanti.
“Saya tidak bermaksud membenarkan Yaqut, tapi fakta-fakta ini supaya didalami oleh hakim,” ujar mantan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut.
KPK sendiri telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka sejak Kamis, 8 Januari 2026.
Artikel Terkait
Jerat KUHP Baru Mengancam Pandji Pragiwaksono, Abraham Samad Endus Kejanggalan Hukum
Indonesia Siap Mandiri Energi: RDMP Kilang Balikpapan Siap Pangkas Impor Solar dan Bensin
Layanan Keagamaan di Aceh Jadi Prioritas, Kemenag Gerak Cepat Pulihkan Masjid dan KUA Pasca-Banjir
Tarif Baru Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Driver dan Kurir: Cukup Bayar Setengah Harga Mulai Tahun Ini!
Bukan Sekadar Slogan, Menkeu Ungkap Tiga Kunci Utama Capai Indonesia Emas 2045!