• Sabtu, 18 April 2026

Jerat KUHP Baru Mengancam Pandji Pragiwaksono, Abraham Samad Endus Kejanggalan Hukum

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Senin, 12 Januari 2026 | 23:55 WIB
Menyoroti pernyataan eks Ketua KPK, Abraham Samad ihwal laporan terhadap komika, Pandji Pragiwaksono ihwal kasus dugaan penghasutan di show Mens Rea (youtube / @abrahamsamadspeakup)
Menyoroti pernyataan eks Ketua KPK, Abraham Samad ihwal laporan terhadap komika, Pandji Pragiwaksono ihwal kasus dugaan penghasutan di show Mens Rea (youtube / @abrahamsamadspeakup)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Implementasi perdana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2026 di awal tahun ini langsung memicu tensi tinggi setelah komika Pandji Pragiwaksono resmi dipolisikan.

Menanggapi polemik tersebut, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, angkat bicara dan mengaku terperangah melihat bagaimana kasus ini bergulir begitu cepat di meja hijau.

Dalam sebuah diskusi daring, Abraham Samad secara blak-blakan mengungkapkan keterkejutannya saat pertama kali membaca kabar pelaporan tersebut.

Baca Juga: Heboh Pelaporan Kasus 'Mens Rea', Pandji Pragiwaksono Akhirnya Buka Suara dari New York

Menurutnya, Stand Up Comedy seharusnya dilihat dalam koridor kesenian, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.

“Saya coba buka beritanya dan mengagetkan saya. Karena beritanya bahwa Stand up Komedi si Pandji itu ternyata dilaporkan,” ucap Abraham dalam sebuah siniar YouTube Indonesia Laywers Club pada Senin, 12 Januari 2026.

Lebih jauh, Abraham menyoroti adanya kejanggalan pada pihak yang melayangkan laporan.

Baca Juga: Pegawai Pajak Terjerat Hukum, Sikap Kemenkeu Ini Bikin Banyak Orang Bertanya

Merujuk pada rumusan KUHP 2026 yang baru saja berlaku, ia menegaskan bahwa seharusnya pihak yang merasa dirugikan secara langsung atau sosok yang menjadi subjek pembicaraanlah yang melapor.

Ia melihat adanya ketidaksinkronan karena pelapor dalam kasus 'Mens Rea' ini justru datang dari kelompok relawan, bukan individu yang bersangkutan.

Kekhawatiran Abraham kian memuncak saat mendengar kabar bahwa pihak kepolisian akan segera meminta klarifikasi dari Pandji.

Baca Juga: Disangka Relawan Luar Negeri, Menkes Ungkap Alasan Tim Medis Masuk Aceh Via Malaysia

Ia mencemaskan jika regulasi baru ini justru menjadi "senjata" yang memakan korban di minggu-minggu awal pemberlakuannya, terutama jika aparat penegak hukum tidak bekerja secara profesional.

“Belum seminggu KUHP ini diberlakukan, seolah-olah ini perasaan saya dia akan menelan korban. Saya membayangkan penyidik ini adalah penyidik yang tidak on the track maka ini bisa disalah gunakan,” sebutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X