PINRANG.24JAMNEWS.COM - Implementasi perdana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2026 di awal tahun ini langsung memicu tensi tinggi setelah komika Pandji Pragiwaksono resmi dipolisikan.
Menanggapi polemik tersebut, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, angkat bicara dan mengaku terperangah melihat bagaimana kasus ini bergulir begitu cepat di meja hijau.
Dalam sebuah diskusi daring, Abraham Samad secara blak-blakan mengungkapkan keterkejutannya saat pertama kali membaca kabar pelaporan tersebut.
Baca Juga: Heboh Pelaporan Kasus 'Mens Rea', Pandji Pragiwaksono Akhirnya Buka Suara dari New York
Menurutnya, Stand Up Comedy seharusnya dilihat dalam koridor kesenian, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.
“Saya coba buka beritanya dan mengagetkan saya. Karena beritanya bahwa Stand up Komedi si Pandji itu ternyata dilaporkan,” ucap Abraham dalam sebuah siniar YouTube Indonesia Laywers Club pada Senin, 12 Januari 2026.
Lebih jauh, Abraham menyoroti adanya kejanggalan pada pihak yang melayangkan laporan.
Baca Juga: Pegawai Pajak Terjerat Hukum, Sikap Kemenkeu Ini Bikin Banyak Orang Bertanya
Merujuk pada rumusan KUHP 2026 yang baru saja berlaku, ia menegaskan bahwa seharusnya pihak yang merasa dirugikan secara langsung atau sosok yang menjadi subjek pembicaraanlah yang melapor.
Ia melihat adanya ketidaksinkronan karena pelapor dalam kasus 'Mens Rea' ini justru datang dari kelompok relawan, bukan individu yang bersangkutan.
Kekhawatiran Abraham kian memuncak saat mendengar kabar bahwa pihak kepolisian akan segera meminta klarifikasi dari Pandji.
Baca Juga: Disangka Relawan Luar Negeri, Menkes Ungkap Alasan Tim Medis Masuk Aceh Via Malaysia
Ia mencemaskan jika regulasi baru ini justru menjadi "senjata" yang memakan korban di minggu-minggu awal pemberlakuannya, terutama jika aparat penegak hukum tidak bekerja secara profesional.
“Belum seminggu KUHP ini diberlakukan, seolah-olah ini perasaan saya dia akan menelan korban. Saya membayangkan penyidik ini adalah penyidik yang tidak on the track maka ini bisa disalah gunakan,” sebutnya.
Artikel Terkait
Mengulas Batas Kritik dan Pidana: Pembelaan Mahfud MD untuk Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea'
Dari Sawah ke Istana, Prestasi Sulsel Antar Andi Sudirman Terima Penghargaan Presiden
Akses Perkebunan Warga Terputus, Babinsa Dampingi Bupati Pinrang Tinjau Kerusakan Jembatan di Karajo
Gebrakan PSSI Tunjuk John Herdman, Mampukah Sang Ahli Taktik Lampaui Warisan Shin Tae-yong?
Bukan Penggeledahan, Kemenhut Buka Suara Soal Kedatangan Tim Kejagung ke Ditjen Planologi