• Sabtu, 18 April 2026

Pegawai Pajak Terjerat Hukum, Sikap Kemenkeu Ini Bikin Banyak Orang Bertanya

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Sabtu, 10 Januari 2026 | 23:58 WIB
Menteri Keuangan (Kemenkeu) Purbaya Yudhi Sadewa    (Tangkapan layar YouTube TV Parlemen)
Menteri Keuangan (Kemenkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan pandangannya terkait penanganan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang sedang menjalani proses hukum.

Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bentuk klarifikasi atas sikap institusi terhadap kasus tersebut.

Menurut Purbaya, Kemenkeu berkomitmen menghormati seluruh mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Heboh Pelaporan Kasus 'Mens Rea', Pandji Pragiwaksono Akhirnya Buka Suara dari New York

Ia menilai situasi ini dapat menjadi momen evaluasi sekaligus pembenahan internal, khususnya di lingkungan perpajakan.

"Kalau saya bilang itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak, tapi kita lihat seperti apa. Saya dengar ya kita ikut aja prosesnya seperti apa. Kita menghormati proses yang berjalan," ujar Purbaya pada Sabtu, 10 Januari 2026 usai rapat percepatan pemulihan pascabencana di Aceh.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa kementerian tidak akan lepas tangan terhadap pegawai yang sedang menghadapi persoalan hukum.

Baca Juga: Skandal Kuota Haji 2024: KPK Jerat Mantan Menteri Agama dan Staf Khusus Jadi Tersangka

Ia menegaskan, pendampingan hukum tetap diberikan agar pegawai merasa dilindungi secara institusional.

"Kalau ada pegawai yang seperti itu kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya jangan sampai ditinggalkan sendiri. Jadi ada pendampingan dari ahli hukum dari keuangan. Tapi prosesnya hanya proses hukum seperti biasa." jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah pendampingan tersebut merupakan praktik umum yang dilakukan organisasi atau perusahaan ketika karyawannya berhadapan dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, hal itu tidak berarti adanya campur tangan terhadap proses peradilan.

Baca Juga: Bukan Penggeledahan, Kemenhut Buka Suara Soal Kedatangan Tim Kejagung ke Ditjen Planologi

"Kalau dipanggil hukum kan ada pendampingan dari perusahaan juga begitu kan. Jadi kita enggak tinggal enggak tinggal sendirian tapi enggak ada intervensi juga. Jadi kalau itu dibuktikan di pengadilan seperti apa di di pemeriksaan seperti apa salah apa enggak bentuknya kuat apa enggak itu aja," tuturnya.

Purbaya memastikan bahwa Kemenkeu akan menerima dan mematuhi keputusan hukum apa pun yang nantinya ditetapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X