PINRANG.24JAMNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan pandangannya terkait penanganan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang sedang menjalani proses hukum.
Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bentuk klarifikasi atas sikap institusi terhadap kasus tersebut.
Menurut Purbaya, Kemenkeu berkomitmen menghormati seluruh mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Heboh Pelaporan Kasus 'Mens Rea', Pandji Pragiwaksono Akhirnya Buka Suara dari New York
Ia menilai situasi ini dapat menjadi momen evaluasi sekaligus pembenahan internal, khususnya di lingkungan perpajakan.
"Kalau saya bilang itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak, tapi kita lihat seperti apa. Saya dengar ya kita ikut aja prosesnya seperti apa. Kita menghormati proses yang berjalan," ujar Purbaya pada Sabtu, 10 Januari 2026 usai rapat percepatan pemulihan pascabencana di Aceh.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa kementerian tidak akan lepas tangan terhadap pegawai yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Baca Juga: Skandal Kuota Haji 2024: KPK Jerat Mantan Menteri Agama dan Staf Khusus Jadi Tersangka
Ia menegaskan, pendampingan hukum tetap diberikan agar pegawai merasa dilindungi secara institusional.
"Kalau ada pegawai yang seperti itu kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya jangan sampai ditinggalkan sendiri. Jadi ada pendampingan dari ahli hukum dari keuangan. Tapi prosesnya hanya proses hukum seperti biasa." jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah pendampingan tersebut merupakan praktik umum yang dilakukan organisasi atau perusahaan ketika karyawannya berhadapan dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, hal itu tidak berarti adanya campur tangan terhadap proses peradilan.
Baca Juga: Bukan Penggeledahan, Kemenhut Buka Suara Soal Kedatangan Tim Kejagung ke Ditjen Planologi
"Kalau dipanggil hukum kan ada pendampingan dari perusahaan juga begitu kan. Jadi kita enggak tinggal enggak tinggal sendirian tapi enggak ada intervensi juga. Jadi kalau itu dibuktikan di pengadilan seperti apa di di pemeriksaan seperti apa salah apa enggak bentuknya kuat apa enggak itu aja," tuturnya.
Purbaya memastikan bahwa Kemenkeu akan menerima dan mematuhi keputusan hukum apa pun yang nantinya ditetapkan.
Artikel Terkait
Gelombang Teror Usai Kritik Bencana Sumatera, Mahfud MD Ingatkan Negara Tak Boleh Diam
Podcast Ahok–Denny Sempat Menghilang, Isi Obrolannya Kini Jadi Sorotan Publik
Mengulas Batas Kritik dan Pidana: Pembelaan Mahfud MD untuk Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea'
Dari Sawah ke Istana, Prestasi Sulsel Antar Andi Sudirman Terima Penghargaan Presiden
Dari Karawang, Petani Rasakan Lonjakan Hasil Panen hingga Kesejahteraan