PINRANG.24JAMNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di media sosial.
Informasi tersebut menyinggung dugaan penipuan dalam penyaluran dana pemerintah senilai Rp200 triliun kepada himpunan bank milik negara (Himbara). Kemenkeu memastikan narasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Isu yang beredar menyebutkan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebut telah tertipu oleh perbankan Himbara dalam pengelolaan dana tersebut.
Baca Juga: Strategi Baru 2026: Cara IFG Perkuat Dominasi Pasar Lewat Transformasi Bisnis dan Layanan Digital
Menanggapi hal itu, Kemenkeu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
“Berita yang menyatakan ‘Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, telah tertipu Bank Himbara Rp200 T - para banker pengkhianat rakyat Indonesia. Purbaya kalah 1-0 dengan para banker, adalah HOAKS,” tulis PPID Kemenkeu melalui akun Instagramnya pada Minggu, 25 Januari 2025.
“Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Purbaya,” tegas pihak PPID lagi.
Baca Juga: Targetkan Desa Baru, Pemdes Makkawaru Matangkan Rencana Pemekaran Dusun Dolangang
Dalam unggahan klarifikasi tersebut, PPID Kemenkeu juga menampilkan foto Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengenakan seragam resmi Kemenkeu dengan penanda khusus bertuliskan “Hoaks”, sebagai bentuk penegasan terhadap informasi yang tidak benar.
Terkait kebijakan suntikan dana ke perbankan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memang menyampaikan rencana penempatan dana pemerintah pada bank Himbara.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja perdana bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 10 September 2025.
Dana sebesar Rp200 triliun tersebut merupakan dana pemerintah yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia (BI) dan dialokasikan untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan.
Penyaluran dana dilakukan secara bertahap, dengan rincian Rp55 triliun masing-masing kepada Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI, Rp25 triliun kepada Bank BTN, serta Rp10 triliun kepada Bank BSI yang telah menerima likuiditas per 12 September 2025.
Artikel Terkait
Setahun MBG Berjalan, ICW Bongkar Anggaran Tak Lazim di Balik Program Gizi Nasional
Sebut Sabotase Ekonomi, Pakar Hukum Dukung Mentan Amran Bongkar Penyelundupan Beras di Karimun
Mentan Amran Sebut Penyelundup Beras sebagai Pengkhianat Bangsa, Ancam Stabilitas 115 Juta Petani
Sekjen Kemensos Robben Rico Ungkap soal Pengawasan Kesehatan Anak-anak Sekolah Rakyat, Pastikan Keamanan dari Penyakit di Asrama
Cegah Penyelewengan Dana Desa, KPK Siapkan Skema Ketat di Sulawesi Selatan Melalui 18 Indikator Baru