• Sabtu, 18 April 2026

OTT KPK Bongkar Dugaan Suap di PN Depok, Ketua hingga Pihak Swasta Jadi Tersangka

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Jumat, 6 Februari 2026 | 23:45 WIB
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dugaan suap dan eksekusi lahan di PN Depok. (youtube / KPK RI)
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dugaan suap dan eksekusi lahan di PN Depok. (youtube / KPK RI)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proses penanganan perkara eksekusi pengosongan lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan perkara.

Berdasarkan hasil penindakan tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Jumat, 6 Februari 2026 di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Pemecatan Oknum Pajak dan Bea Cukai yang Terbukti Bersalah

Mereka masing-masing adalah EKA selaku Ketua PN Depok, BBG sebagai Wakil Ketua PN Depok, YOH yang bertugas sebagai jurusita PN Depok, serta TRI selaku Direktur Utama PT KD dan BER sebagai Head Corporate Legal PT KD.

Para tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Perkara ini bermula dari adanya permintaan imbalan terkait percepatan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Depok.

Baca Juga: Juda Agung Resmi Dilantik Presiden Prabowo sebagai Wakil Menteri Keuangan

Permintaan tersebut diduga diajukan oleh EKA dan BBG melalui YOH kepada pihak PT KD.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai imbalan tersebut dilakukan dalam pertemuan antara para pihak yang terlibat.

Dalam pertemuan itu, dibicarakan nilai tertentu sebagai syarat percepatan proses eksekusi.

Baca Juga: Lewat Board of Peace, Presiden Prabowo Tegaskan Langkah Nyata Bela Palestina

“Nah, tentunya di pertemuan tersebut ada harga yang harus dibayar gitu ya, jadi sebesar 1 miliar rupiah,” ungkap Asep.

Seiring berjalannya proses, pihak PT KD menyampaikan keberatan atas nilai awal tersebut. Setelah dilakukan pembahasan lanjutan, disepakati pembayaran sebesar Rp850 juta sebagai fee percepatan eksekusi pengosongan lahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X