Untuk merealisasikan pembayaran itu, KPK menduga pihak perusahaan menggunakan mekanisme pencairan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan administrasi perusahaan.
Baca Juga: Isu Dua Pesawat Presiden Dibantah, Ini Penjelasan Lengkap Seskab Teddy
Pembayaran tersebut dibuat seolah-olah sebagai transaksi resmi melalui dokumen fiktif.
Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pencatatan dana dilakukan dengan cara menyamarkan pembayaran agar dapat dicairkan secara formal.
“Perusahaan ini tentu punya pembukuan untuk mengeluarkan sejumlah uang pasti pencatatannya harus pencatatan yang resmi gitu ya, tidak mungkin mengeluarkan uang 1 miliar atau 850 juta itu untuk membayar misalkan kesepakatan dengan oknum PN tidak mungkin, makanya dibuatlah pembayaran dengan invoice fiktif,” paparnya.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan Selama Ramadan 2026 dengan Penyesuaian Menu
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Depok telah mengabulkan gugatan sengketa lahan antara PT KD dan masyarakat. Putusan tersebut telah dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi.
Meski demikian, proses eksekusi belum berjalan sepenuhnya karena masih adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak masyarakat.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga memperoleh informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penerimaan lain oleh BBG.
Baca Juga: Nadiem Makarim Buka Suara di Sidang Tipikor, Bantah Terlibat Penentuan Harga Chromebook
Wakil Ketua PN Depok tersebut diduga menerima aliran dana senilai Rp2,5 miliar yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing selama periode 2025 hingga 2026.
Dari rangkaian penindakan ini, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp850 juta yang ditemukan di dalam sebuah ransel.
"Jadi ini ada tren berbeda ya. Beberapa waktu yang lalu ada yang pakai karung kan uangnya, kemarin ditaruh di kardus. Nah, yang ini di dalam tas ransel," ujarnya.
Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama YOH disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Pesan Tegas Prabowo di Rakornas 2026: Kepemimpinan Harus Berpihak pada Rakyat
Artikel Terkait
IHSG Terguncang, DPR Soroti Masalah Mendasar Pasar Modal Indonesia
Pemerintah Buka Arah Reformasi Pasar Modal di Tengah Tekanan IHSG
Interpol Terbitkan Red Notice, Riza Chalid Kini Masuk Daftar Buronan Global
Polri Tegaskan Komitmen Global, Red Notice Interpol atas Riza Chalid Terus Dikawal
Pesan Tegas Prabowo di Rakornas 2026: Kepemimpinan Harus Berpihak pada Rakyat