• Sabtu, 18 April 2026

OTT KPK Bongkar Dugaan Suap di PN Depok, Ketua hingga Pihak Swasta Jadi Tersangka

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Jumat, 6 Februari 2026 | 23:45 WIB
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dugaan suap dan eksekusi lahan di PN Depok. (youtube / KPK RI)
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dugaan suap dan eksekusi lahan di PN Depok. (youtube / KPK RI)

Sementara itu, TRI dan BER dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun terkait dugaan penerimaan gratifikasi, BBG juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X