Sementara itu, TRI dan BER dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun terkait dugaan penerimaan gratifikasi, BBG juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.****
Artikel Terkait
IHSG Terguncang, DPR Soroti Masalah Mendasar Pasar Modal Indonesia
Pemerintah Buka Arah Reformasi Pasar Modal di Tengah Tekanan IHSG
Interpol Terbitkan Red Notice, Riza Chalid Kini Masuk Daftar Buronan Global
Polri Tegaskan Komitmen Global, Red Notice Interpol atas Riza Chalid Terus Dikawal
Pesan Tegas Prabowo di Rakornas 2026: Kepemimpinan Harus Berpihak pada Rakyat