PINRANG.24JAMNEWS.COM - Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Kontras, Andrie Yunus.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi dan menerbitkan Laporan Polisi Model A dengan nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa langkah proaktif telah diambil oleh Polres Metro Jakarta Pusat, termasuk pengajuan Visum et Repertum awal untuk mengetahui kondisi luka korban.
Baca Juga: Haji Inklusif: Kemenhaj Jamin Kesamaan Akses bagi Lansia, Perempuan, dan Disabilitas
Kasus ini pun ditegaskan menjadi atensi langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Polres Jakarta Pusat telah menerbitkan laporan polisi model A dan meminta visum awal terhadap kondisi luka saksi korban AY,” jelas Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2026.
Dalam menangani perkara ini, Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan dukungan penuh (back-up) dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
Baca Juga: Terkuak! KPK Bongkar Peran Bos Maktour dalam Skandal Kuota Haji Eks Menag Yaqut
Irjen Pol. Jhonny memastikan proses hukum berjalan profesional dengan mengedepankan metode crime science investigation.
Penerapan penyidikan berbasis ilmiah ini diharapkan dapat meminimalisir kekeliruan dan mempercepat pengungkapan fakta di lapangan secara akurat.
Saat ini, tim penyidik tengah fokus melakukan pengumpulan dan analisis mendalam terhadap berbagai alat bukti digital untuk mengidentifikasi pelaku.
Baca Juga: Bersih-bersih Internal, Polres Pinrang Gelar Tes Urine Mendadak bagi Personel dan ASN
Langkah teknis ini mencakup pemetaan rute pelarian pelaku serta sinkronisasi data dari berbagai titik pantau di sekitar lokasi kejadian.
“Pengumpulan berbagai alat bukti digital, termasuk CCTV, sedang dalam proses analisa lebih lanjut. Harapannya dapat teridentifikasi segera. Mohon dukungan doa,” ungkapnya.