• Sabtu, 18 April 2026

Lindungi Anak, Seskab Teddy Minta Orang Tua Dukung Aturan Tunggu Anak Siap di Medsos

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Kamis, 12 Maret 2026 | 23:20 WIB
Seskab Teddy Indra Wijaya saat memberikan keterangan pers mengenai penguatan implementasi PP TUNAS untuk perlindungan anak di dunia digital (instagram / @sekretariat.kabinet)
Seskab Teddy Indra Wijaya saat memberikan keterangan pers mengenai penguatan implementasi PP TUNAS untuk perlindungan anak di dunia digital (instagram / @sekretariat.kabinet)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Sekretaris Kabinet (Seskab) RI, Teddy Indra Wijaya, secara resmi meminta dukungan penuh dari masyarakat, khususnya para orang tua, terkait implementasi pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Pernyataan tersebut disampaikan Seskab Teddy usai memimpin rapat koordinasi di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 Maret 2026.

Baca Juga: Cegah Kepunahan, Presiden Prabowo Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatra dan Borneo

Ia menekankan bahwa keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah dan lingkungan keluarga.

“Ke depan kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak. Agar Peraturan Pemerintah terkait PP Tunas (Tunggu Anak Siap) ini dapat berjalan dengan maksimal,” ujar Teddy.

Implementasi kebijakan ini akan semakin diperketat dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Perkuat Ekonomi Kreatif, Promedia Group dan ICCN Resmi Jalin Kolaborasi Strategis di 514 Daerah

Aturan teknis tersebut menginstruksikan penonaktifan akun media sosial milik anak di bawah umur yang akan dimulai serentak pada 28 Maret 2026.

Seskab Teddy meyakini bahwa kebijakan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini akan menjadi benteng bagi generasi muda dari berbagai ancaman digital, mulai dari konten negatif hingga kejahatan siber.

“Manfaat dan tujuannya dapat berdampak baik bagi seluruh generasi muda Indonesia. Anak-anak hanya akan mengakses media sosial jika sudah siap dan cukup umur,” tegas Seskab Teddy.

Baca Juga: Putus Rantai Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko: Presiden Prabowo Perluas Program Sekolah Rakyat

Guna memastikan aturan ini dipahami hingga ke akar rumput, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi masif yang menyasar pemerintah daerah (pemda) hingga institusi pendidikan di seluruh Indonesia.

“Minggu lalu baru saja disampaikan oleh Ibu Menkomdigi terkait PP ini, dan alhamdulillah mendapat perhatian serta dukungan dari para orang tua khususnya,” tambah Teddy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X