“Mutasi AKBP didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP PTDH-nya sedang berproses,” ungkapnya.
Dengan adanya mutasi ini, Polri menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan sanksi pemecatan terhadap anggota yang melanggar hukum, sembari memastikan seluruh tahapan administratif terpenuhi sesuai aturan yang berlaku di internal kepolisian.****