“Mutasi AKBP didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP PTDH-nya sedang berproses,” ungkapnya.
Dengan adanya mutasi ini, Polri menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan sanksi pemecatan terhadap anggota yang melanggar hukum, sembari memastikan seluruh tahapan administratif terpenuhi sesuai aturan yang berlaku di internal kepolisian.****
Artikel Terkait
Bripda Mesias Siahaya Dipecat Usai Pukul Pelajar, Kapolda Maluku Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan
Jalan Rusak Parah di Dusun Bottae Hambat Aktivitas Warga, Lubang dan Aspal Terkelupas Mengancam Keselamatan
Sindikat Pencuri Spesialis Wisatawan Bromo Diringkus, Barang Berharga WNA Thailand Senilai Ratusan Juta Rupiah Raib
UPT SMAN 7 Pinrang Melaksanakan Pesantren Kilat Ramadhan Mengaji
Momentum ini Menjadi Penutup yang Indah Setelah Lima Hari Melakasanakan Pesantren Kilat Ramadhan Mengaji di UPT SMA Negeri 7 Pinrang