• Sabtu, 18 April 2026

Sudah Dipecat Tapi Masuk Daftar Mutasi Kapolri, Ternyata Ini Nasib AKBP Didik Putra Kuncoro Sebenarnya

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 23:36 WIB
Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir saat mengonfirmasi status mutasi AKBP Didik Putra Kuncoro yang tengah menjalani proses administrasi pemecatan (Dok. Polri)
Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir saat mengonfirmasi status mutasi AKBP Didik Putra Kuncoro yang tengah menjalani proses administrasi pemecatan (Dok. Polri)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Keputusan terbaru Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memicu tanda tanya publik setelah nama seorang perwira menengah yang telah dijatuhi sanksi pemecatan justru muncul dalam daftar mutasi terbaru.

Berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri nomor ST/440/II/KEP./2026 yang diterbitkan pada 27 Februari 2026, AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi satu dari 54 personel yang resmi berpindah tugas.

Sosok AKBP Didik sebelumnya telah menyita perhatian publik lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Melalui sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), ia telah dijatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Usai Sidang KKEP, Polri Resmi PTDH Eks Kapolres Bima Kota Terkait 16,3 Gram Sabu

Namun, dalam telegram terbaru, ia justru dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri, sebuah langkah yang menimbulkan spekulasi mengenai status kedinasannya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan persepsi publik terkait mutasi tersebut pada Sabtu, 28 Februari 2026.

“Mutasi tersebut benar,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Tenaga Pendidik: Seskab Teddy Ungkap Kenaikan Insentif dan Transformasi Penyaluran Tunjangan Guru

Alasan Administratif di Balik Mutasi ke Yanma

Irjen Pol. Johnny menegaskan bahwa penempatan AKBP Didik ke Yanma Polri bukanlah sebuah promosi atau rotasi jabatan biasa.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari prosedur formal untuk menuntaskan proses pemecatan yang bersangkutan.

Secara teknis, status keanggotaan seorang personel harus berada di bawah satuan tertentu agar proses administrasi PTDH dapat diselesaikan secara legal dan rapi.

Baca Juga: Tepis Isu Anggaran Tergerus Program MBG, Seskab Teddy: Dana Pendidikan Justru Ditambah

Pihak kepolisian memastikan bahwa mutasi ini justru dilakukan untuk mempercepat eksekusi putusan etik yang telah ditetapkan sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X