PINRANG.24JAMNEWS.COM - Keputusan terbaru Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memicu tanda tanya publik setelah nama seorang perwira menengah yang telah dijatuhi sanksi pemecatan justru muncul dalam daftar mutasi terbaru.
Berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri nomor ST/440/II/KEP./2026 yang diterbitkan pada 27 Februari 2026, AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi satu dari 54 personel yang resmi berpindah tugas.
Sosok AKBP Didik sebelumnya telah menyita perhatian publik lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Melalui sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), ia telah dijatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: Usai Sidang KKEP, Polri Resmi PTDH Eks Kapolres Bima Kota Terkait 16,3 Gram Sabu
Namun, dalam telegram terbaru, ia justru dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri, sebuah langkah yang menimbulkan spekulasi mengenai status kedinasannya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan persepsi publik terkait mutasi tersebut pada Sabtu, 28 Februari 2026.
“Mutasi tersebut benar,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Alasan Administratif di Balik Mutasi ke Yanma
Irjen Pol. Johnny menegaskan bahwa penempatan AKBP Didik ke Yanma Polri bukanlah sebuah promosi atau rotasi jabatan biasa.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari prosedur formal untuk menuntaskan proses pemecatan yang bersangkutan.
Secara teknis, status keanggotaan seorang personel harus berada di bawah satuan tertentu agar proses administrasi PTDH dapat diselesaikan secara legal dan rapi.
Baca Juga: Tepis Isu Anggaran Tergerus Program MBG, Seskab Teddy: Dana Pendidikan Justru Ditambah
Pihak kepolisian memastikan bahwa mutasi ini justru dilakukan untuk mempercepat eksekusi putusan etik yang telah ditetapkan sebelumnya.