• Sabtu, 18 April 2026

Sindikat Pencuri Spesialis Wisatawan Bromo Diringkus, Barang Berharga WNA Thailand Senilai Ratusan Juta Rupiah Raib

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Rabu, 25 Februari 2026 | 23:55 WIB
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menunjukkan barang bukti koper milik WNA Thailand dan plat mobil operasional pelaku saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo (Dok. Polri)
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menunjukkan barang bukti koper milik WNA Thailand dan plat mobil operasional pelaku saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo (Dok. Polri)

Mereka adalah AR (34) selaku eksekutor lapangan, ES (46) yang diidentifikasi sebagai otak kriminal, serta NF (45) yang berperan membantu penghilangan barang bukti.

Baca Juga: Kematian Janggal Bripda DP di Mapolda Sulsel: Keluarga Temukan Luka Lebam dan Desak Pengusutan Tuntas

Penangkapan pertama dilakukan terhadap AR di wilayah Kedopok pada 21 Februari 2026, yang kemudian menyeret nama ES dan istrinya, NF.

Selain para tersangka, polisi menyita satu unit Toyota Avanza Veloz milik pelaku serta koper korban yang sempat dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

“Dari pengungkapan ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai,” jelas AKBP Latif.

Baca Juga: Ironi di Hulu Energi Sukabumi: Warga Ring 1 Pembangkit Listrik Justru Belum Terjamah Akses Penerangan

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga citra pariwisata Indonesia di mata internasional.

Pihak kepolisian berkomitmen penuh menjamin rasa aman bagi setiap pengunjung yang datang ke Kabupaten Probolinggo.

“Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” ucap AKBP Latif.

Baca Juga: Komisi III DPR Desak Sanksi Maksimal untuk Ibu Tiri di Sukabumi: Kasus Nizam Jadi Perhatian Serius

Atas perbuatannya, tersangka AR terancam pidana penjara maksimal 7 tahun sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan ES dan NF dijerat dengan Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama atas keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut.****

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X