Mereka adalah AR (34) selaku eksekutor lapangan, ES (46) yang diidentifikasi sebagai otak kriminal, serta NF (45) yang berperan membantu penghilangan barang bukti.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AR di wilayah Kedopok pada 21 Februari 2026, yang kemudian menyeret nama ES dan istrinya, NF.
Selain para tersangka, polisi menyita satu unit Toyota Avanza Veloz milik pelaku serta koper korban yang sempat dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.
“Dari pengungkapan ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai,” jelas AKBP Latif.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga citra pariwisata Indonesia di mata internasional.
Pihak kepolisian berkomitmen penuh menjamin rasa aman bagi setiap pengunjung yang datang ke Kabupaten Probolinggo.
“Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” ucap AKBP Latif.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Sanksi Maksimal untuk Ibu Tiri di Sukabumi: Kasus Nizam Jadi Perhatian Serius
Atas perbuatannya, tersangka AR terancam pidana penjara maksimal 7 tahun sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan ES dan NF dijerat dengan Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama atas keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut.****
Artikel Terkait
Usai Sidang KKEP, Polri Resmi PTDH Eks Kapolres Bima Kota Terkait 16,3 Gram Sabu
Gudang Bekas Kandang Ayam Jadi Pabrik Mie Berformalin, Polda Jabar Amankan Tersangka di Garut
Revitalisasi Taman Semanggi Rp134 Miliar Dimulai, Pramono Anung Pastikan Tanpa APBD
Kematian Bocah 12 Tahun di Sukabumi: Hasil Autopsi Ungkap Luka Bakar dan Dugaan Kekerasan Ibu Tiri
Arie Kriting Soroti Ironi Nasionalisme Alumni LPDP dan Tragedi Siswa SMP di Maluku