sulawesi-selatan

Putusan Inkracht Kasus Skincare Ilegal, Pemilik MH Cosmetic Resmi Masuk Lapas Kelas 1A Makassar

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:12 WIB
Mira Hayati, terpidana kasus skincare ilegal, dikawal petugas Kejaksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebelum dibawa ke Lapas Kelas 1A Makassar (Dok. Kejati Sulsel)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan komitmen institusinya dalam menindak pelanggaran yang membahayakan kesehatan publik.

Baca Juga: Banyak Warga Tak Terdaftar BPJS Gratis, Andi Iccang Buka Fakta Saat Reses di Mattiro Bulu

"Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional," tegas Kajati Sulsel.

Ia juga menekankan bahwa tindakan ini menjadi sinyal keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.

"Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas," pungkasnya.****

Halaman:

Tags

Terkini