• Sabtu, 18 April 2026

Putusan Inkracht Kasus Skincare Ilegal, Pemilik MH Cosmetic Resmi Masuk Lapas Kelas 1A Makassar

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Kamis, 19 Februari 2026 | 12:12 WIB
Mira Hayati, terpidana kasus skincare ilegal, dikawal petugas Kejaksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebelum dibawa ke Lapas Kelas 1A Makassar (Dok. Kejati Sulsel)
Mira Hayati, terpidana kasus skincare ilegal, dikawal petugas Kejaksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebelum dibawa ke Lapas Kelas 1A Makassar (Dok. Kejati Sulsel)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi mengeksekusi terpidana kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati, pada Rabu, 18 Februari 2026.

Tindakan tersebut dilakukan setelah salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Makassar diterima dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dijalankan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum Kejati Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri Makassar, dengan dukungan Tim Intelijen Kejati Sulsel.

Baca Juga: Cetak Rekor Produktivitas 10 Ton Per Hektare, Sidrap Perkuat Status Lumbung Pangan Nasional

Penjemputan terpidana yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic dilakukan di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib dan terbuka, serta disaksikan aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah inkracht.

Baca Juga: Ratusan Pengusaha Pangan Kena Tegur, Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Jelang Ramadan

Dengan terbitnya putusan tersebut, jaksa berkewajiban melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung, Mira Hayati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran skincare ilegal yang mengandung merkuri.

Ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp1.000.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Gema Ramadan di Bumi Lasinrang: Puluhan Peserta Semarakkan Pawai Patrol Pinrang

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan upaya banding, dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara, sebelum akhirnya diputus pada tingkat kasasi.

Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur. Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, ia langsung menjalani masa pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X