nasional

Status Tersangka Nabilah O'Brien Dicabut, Komisi III DPR: Kenapa Polisi Cari-Cari Kesalahan Korban?

Senin, 9 Maret 2026 | 18:30 WIB
Safaruddin saat menyampaikan interupsi keras terkait prosedur penyidikan Polri dalam RDPU di Ruang Rapat Komisi III ( youtube / TVR PARLEMEN)

Berdasarkan Pasal 36 KUHP baru, tindakan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana jika dilakukan demi kepentingan umum.

Sebagai langkah perbaikan menyeluruh, DPR berencana mengumpulkan seluruh pimpinan kepolisian di Indonesia untuk menyelaraskan pemahaman terkait aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Delpedro Tagih Ganti Rugi ke Negara! Ini Jawaban Tegas Menko Yusril

Hal ini bertujuan agar semangat undang-undang dijalankan dengan benar, bukan sekadar melihat bunyi pasalnya.

“Setelah Lebaran besok, kami minta semua Kapolres dihadirkan. Karena UU itu bukan hanya bunyi pasalnya, tapi semangatnya apa,” pungkas Habiburokhman.****

Halaman:

Tags

Terkini