Berdasarkan Pasal 36 KUHP baru, tindakan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana jika dilakukan demi kepentingan umum.
Sebagai langkah perbaikan menyeluruh, DPR berencana mengumpulkan seluruh pimpinan kepolisian di Indonesia untuk menyelaraskan pemahaman terkait aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Delpedro Tagih Ganti Rugi ke Negara! Ini Jawaban Tegas Menko Yusril
Hal ini bertujuan agar semangat undang-undang dijalankan dengan benar, bukan sekadar melihat bunyi pasalnya.
“Setelah Lebaran besok, kami minta semua Kapolres dihadirkan. Karena UU itu bukan hanya bunyi pasalnya, tapi semangatnya apa,” pungkas Habiburokhman.****
Artikel Terkait
Transformasi Pendidikan Karakter: UPT SDN 61 Pinrang Integrasikan Program 'The Living Qur’an' dalam Amaliah Ramadhan
Polri Tindak Tegas Oknum Polisi Penembak di Makassar: Proses Pidana dan Etik Berjalan Paralel
Soroti Konten Palestina vs DFK, Menkomdigi Meutya Hafid Beri Peringatan Keras ke Meta
Dinilai Menghambat Penyidikan, Polda Metro Jaya Resmi Tahan Richard Lee
Bingkai Berbagi Ramadan 2026: Fotografer Instanusantara Makassar dan Ajatappareng Gelar Charity Photowalk di Pinrang