• Sabtu, 18 April 2026

Status Tersangka Nabilah O'Brien Dicabut, Komisi III DPR: Kenapa Polisi Cari-Cari Kesalahan Korban?

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Senin, 9 Maret 2026 | 18:30 WIB
Safaruddin saat menyampaikan interupsi keras terkait prosedur penyidikan Polri dalam RDPU di Ruang Rapat Komisi III ( youtube / TVR PARLEMEN)
Safaruddin saat menyampaikan interupsi keras terkait prosedur penyidikan Polri dalam RDPU di Ruang Rapat Komisi III ( youtube / TVR PARLEMEN)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin melayangkan kritik tajam terhadap kinerja penyidik kepolisian yang dinilai kerap melakukan kriminalisasi terhadap korban kejahatan.

Hal ini mencuat dalam rapat dengar pendapat yang membahas kasus pelaporan balik menggunakan UU ITE, di mana korban justru berakhir dengan status tersangka.

Parlemen mendesak agar institusi Polri lebih mengedepankan keadilan dalam setiap tahapan penyidikan.

Fenomena "mencari-cari kesalahan" masyarakat yang seharusnya dilindungi dianggap sebagai bentuk kemunduran dalam proses penegakan hukum di tanah air.

Baca Juga: Status Tersangka Nabilah O'Brien Resmi Dicabut, Komisi III DPR RI Soroti Potensi Salah Peradilan

"Kenapa sih polisi suka-suka sekali tersangkakan orang yang jadi korban? melihat kasus dari Ibu Nabila ini tidak bisa dipidana," tegas Safaruddin, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senin 9 Maret 2026.

"Memang saya tidak ngerti Bareskrim ini. Saya minta Polri ini sudah lebih adillah di dalam melakukan langkah-langkah penyidikan," tambah Safaruddin.

Meski sempat memanas, persoalan hukum yang menjerat Nabilah O'Brien kini dipastikan telah menemui titik terang.

Baca Juga: BNN Bongkar Lab Narkoba Jaringan Rusia di Gianyar via Paket Misterius Cina, 2 WNA Diringkus

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa seluruh status tersangka dalam perkara laporan balik tersebut sudah resmi dihapuskan menyusul adanya kesepakatan damai.

“Hilang sudah (status tersangka). Sudah diselesaikan. Sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” ujar Habiburokhman saat konferensi pers di hadapan awak media, Senin 9 Maret 2026.

Komisi III DPR RI menyoroti adanya potensi kekeliruan proses peradilan (miscarriage of justice) yang sangat nyata dalam kasus ini.

Baca Juga: Perkuat Stabilitas Nasional, Kapolri Sebut Buruh dan Ojol Sebagai Sabuk Kamtibmas Menuju Indonesia Emas 2045

Pasalnya, seseorang yang menjadi korban pencurian justru harus berhadapan dengan hukum karena menyuarakan fakta di ruang digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X