• Sabtu, 18 April 2026

Status Tersangka Nabilah O'Brien Resmi Dicabut, Komisi III DPR RI Soroti Potensi Salah Peradilan

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Senin, 9 Maret 2026 | 16:59 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin jalannya RDPU bersama pemilik restoran Bibi Kelinci Nabilah O'Brien di Ruang Rapat Gedung Nusantara II Senayan Jakarta (Dok. DPR RI)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin jalannya RDPU bersama pemilik restoran Bibi Kelinci Nabilah O'Brien di Ruang Rapat Gedung Nusantara II Senayan Jakarta (Dok. DPR RI)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat Nabilah O'Brien terkait perselisihan UU ITE akhirnya mencapai titik terang.

Melalui mekanisme keadilan restoratif, status hukum yang sempat membebani pemilik restoran tersebut kini dinyatakan gugur seiring dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak kepolisian.

Keputusan krusial ini mencuat setelah adanya kesepakatan damai antar pihak yang terlibat.

Baca Juga: BNN Bongkar Lab Narkoba Jaringan Rusia di Gianyar via Paket Misterius Cina, 2 WNA Diringkus

Langkah penghentian perkara ini juga menjadi perhatian serius di parlemen guna memastikan perlindungan hukum bagi warga negara yang berada di posisi rentan dalam sengketa informasi elektronik.

“Hilang sudah (status tersangka). Sudah diselesaikan. Sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” ujar Habiburokhman saat konferensi pers usai RDPU di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin 9 Maret 2026.

Habiburokhman menekankan bahwa seluruh fraksi di Komisi III DPR RI telah mengkaji perkara ini secara mendalam.

Baca Juga: Perkuat Stabilitas Nasional, Kapolri Sebut Buruh dan Ojol Sebagai Sabuk Kamtibmas Menuju Indonesia Emas 2045

Pihaknya menggarisbawahi pentingnya penerapan Pasal 36 KUHP baru, di mana pertanggungjawaban pidana tidak dapat dijatuhkan tanpa adanya bukti kesengajaan yang tak terbantahkan (beyond reasonable doubt).

Sebagai langkah preventif, legislator dari Fraksi Gerindra ini berencana melakukan sosialisasi besar-besaran mengenai KUHP dan KUHAP terbaru di seluruh jajaran Polda se-Indonesia.

Fokus utamanya adalah menyamakan persepsi aparat penegak hukum agar tidak terjadi kekeliruan proses peradilan (miscarriage of justice) di masa depan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Cegat Distribusi 9 Ton Daging Impor Kedaluwarsa di Tangerang Jelang Ramadan

“Setelah Lebaran besok, kami minta semua Kapolres dihadirkan. Karena UU itu bukan hanya bunyi pasalnya, tapi semangatnya apa,” tandas Habiburokhman.

Di sisi lain, Nabilah O'Brien tak mampu membendung rasa syukurnya atas pendampingan yang diberikan oleh lembaga legislatif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X