PINRANG.24JAMNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin melayangkan kritik tajam terhadap kinerja penyidik kepolisian yang dinilai kerap melakukan kriminalisasi terhadap korban kejahatan.
Hal ini mencuat dalam rapat dengar pendapat yang membahas kasus pelaporan balik menggunakan UU ITE, di mana korban justru berakhir dengan status tersangka.
Parlemen mendesak agar institusi Polri lebih mengedepankan keadilan dalam setiap tahapan penyidikan.
Fenomena "mencari-cari kesalahan" masyarakat yang seharusnya dilindungi dianggap sebagai bentuk kemunduran dalam proses penegakan hukum di tanah air.
Baca Juga: Status Tersangka Nabilah O'Brien Resmi Dicabut, Komisi III DPR RI Soroti Potensi Salah Peradilan
"Kenapa sih polisi suka-suka sekali tersangkakan orang yang jadi korban? melihat kasus dari Ibu Nabila ini tidak bisa dipidana," tegas Safaruddin, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senin 9 Maret 2026.
"Memang saya tidak ngerti Bareskrim ini. Saya minta Polri ini sudah lebih adillah di dalam melakukan langkah-langkah penyidikan," tambah Safaruddin.
Meski sempat memanas, persoalan hukum yang menjerat Nabilah O'Brien kini dipastikan telah menemui titik terang.
Baca Juga: BNN Bongkar Lab Narkoba Jaringan Rusia di Gianyar via Paket Misterius Cina, 2 WNA Diringkus
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa seluruh status tersangka dalam perkara laporan balik tersebut sudah resmi dihapuskan menyusul adanya kesepakatan damai.
“Hilang sudah (status tersangka). Sudah diselesaikan. Sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” ujar Habiburokhman saat konferensi pers di hadapan awak media, Senin 9 Maret 2026.
Komisi III DPR RI menyoroti adanya potensi kekeliruan proses peradilan (miscarriage of justice) yang sangat nyata dalam kasus ini.
Pasalnya, seseorang yang menjadi korban pencurian justru harus berhadapan dengan hukum karena menyuarakan fakta di ruang digital.