Langkah agresif pemerintah ini didasarkan pada mandat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang memberikan kewenangan penuh kepada negara untuk mencegah informasi elektronik yang melanggar hukum.
Baca Juga: Transformasi Energi Nasional: Pemerintah Siapkan Skema Percepatan Konversi 120 Juta Motor Listrik
Pemerintah secara resmi mendesak Meta untuk memperketat sistem moderasi demi mendukung stabilitas nasional.
“Kita ingin Indonesia bisa terus membangun di semua sektor. Kita butuh investasi, kita butuh ekosistem yang juga kuat karena masih banyak pekerjaan rumah kita,” pungkas Meutya.****
Artikel Terkait
Kabar Gembira Bagi Tenaga Pendidik: Seskab Teddy Ungkap Kenaikan Insentif dan Transformasi Penyaluran Tunjangan Guru
Antisipasi Dampak Konflik Global, Densus 88 Perketat Pengawasan Terorisme Jelang Lebaran 2026
Skandal Anggaran Makan Bergizi Gratis: KPK Selidiki Celah Korupsi di Tengah Isu Mark Up Bahan Baku
Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh: Dilarang Cicil dan Paling Lambat H-7 Lebaran
Indonesia Cetak Sejarah: Ekspor Perdana Ribuan Ton Beras Premium ke Arab Saudi Resmi Dilepas