hukum

Lawan Judi Online: Bareskrim Polri Sita Aset Rp255 Miliar dan Blokir Ribuan Rekening

Jumat, 6 Maret 2026 | 02:13 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji saat memberikan rincian data penyitaan aset judi online dalam konferensi pers di Mabes Polri (Dok. Polri)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus mempersempit ruang gerak sindikat judi online di Indonesia dengan melakukan tindakan hukum yang masif.

Berdasarkan data terbaru, penyidik telah menindaklanjuti 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terhubung dengan 132 situs judi online.

Dari hasil analisis mendalam tersebut, Polri mengambil langkah berani dengan menghentikan sementara transaksi keuangan senilai Rp255,75 miliar yang berasal dari 5.961 rekening berbeda.

Baca Juga: Polri Tindak Tegas Oknum Polisi Penembak di Makassar: Proses Pidana dan Etik Berjalan Paralel

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa seluruh temuan tersebut kini telah dikonversi oleh pihak penyidik.

“LHA tersebut kemudian kami tindak lanjuti menjadi 27 laporan polisi,” kata Himawan pada Kamis, 5 Maret 2026.

Sejauh ini, progres penanganan perkara menunjukkan hasil yang signifikan, di mana sebanyak 11 laporan polisi masih berada dalam tahap penyidikan aktif.

Baca Juga: Tegakkan Disiplin Senpi, Polres Pinrang Perketat Pengawasan Personel Usai Insiden Makassar

Dalam proses yang sedang berjalan ini, penyidik telah berhasil menyita dana tambahan senilai Rp142,01 miliar dari 359 rekening sebagai barang bukti kejahatan.

Di sisi lain, Polri juga mencatat keberhasilan penyelesaian perkara pada 16 laporan polisi lainnya yang kini telah mencapai tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Mengenai hal ini, Himawan memberikan rincian terkait aset yang berhasil diamankan oleh negara.

“Dari perkara yang telah inkracht tersebut, aset senilai Rp58,18 miliar yang berasal dari 133 rekening telah dirampas untuk negara,” ujarnya.

Baca Juga: Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Gugur dalam Serangan Militer, Indonesia Sampaikan Belasungkawa Mendalam

Selain itu, upaya penertiban aliran dana ilegal masih terus dilakukan melalui proses pemblokiran terhadap dana sebesar Rp1,67 miliar yang tersimpan di 40 rekening lainnya.

Himawan menegaskan bahwa strategi penegakan hukum kali ini tidak hanya menyasar para operator atau penyelenggara di balik layar, tetapi juga menargetkan aliran transaksi keuangan yang menjadi urat nadi aktivitas ilegal tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini