Polri berkomitmen untuk melumpuhkan operasional perjudian online melalui penerapan pasal tindak pidana pencucian uang sebagai langkah pencegahan jangka panjang.
Baca Juga: Transformasi Energi Nasional: Pemerintah Siapkan Skema Percepatan Konversi 120 Juta Motor Listrik
“Penindakan juga dilakukan terhadap operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai upaya menghentikan aktivitas judi online,” pungkas Himawan.****
Artikel Terkait
Diplomasi Ekonomi AS-Indonesia: Perjanjian ART Amankan Tarif 0 Persen untuk Ribuan Produk Ekspor
Antisipasi Dampak Konflik Global, Densus 88 Perketat Pengawasan Terorisme Jelang Lebaran 2026
Skandal Anggaran Makan Bergizi Gratis: KPK Selidiki Celah Korupsi di Tengah Isu Mark Up Bahan Baku
Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh: Dilarang Cicil dan Paling Lambat H-7 Lebaran
Indonesia Cetak Sejarah: Ekspor Perdana Ribuan Ton Beras Premium ke Arab Saudi Resmi Dilepas