• Sabtu, 18 April 2026

Lawan Judi Online: Bareskrim Polri Sita Aset Rp255 Miliar dan Blokir Ribuan Rekening

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Jumat, 6 Maret 2026 | 02:13 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji saat memberikan rincian data penyitaan aset judi online dalam konferensi pers di Mabes Polri (Dok. Polri)
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji saat memberikan rincian data penyitaan aset judi online dalam konferensi pers di Mabes Polri (Dok. Polri)

Polri berkomitmen untuk melumpuhkan operasional perjudian online melalui penerapan pasal tindak pidana pencucian uang sebagai langkah pencegahan jangka panjang.

Baca Juga: Transformasi Energi Nasional: Pemerintah Siapkan Skema Percepatan Konversi 120 Juta Motor Listrik

“Penindakan juga dilakukan terhadap operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai upaya menghentikan aktivitas judi online,” pungkas Himawan.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X