"Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh MFT melalui HP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan FEE proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta. Ini permintaan yang lain ya," pungkas Asep.
Baca Juga: Prabowo Optimistis Indonesia Tangguh Hadapi Krisis Pangan di Tengah Konflik Global
Jika diakumulasikan, total uang haram yang masuk dalam pusaran kasus ini melampaui Rp1,7 miliar.
Para tersangka kini resmi mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Rabu, 11 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026.
Atas perbuatannya, MFT dan HEP sebagai pihak penerima dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Polemik Seragam Hijab RS Fatima: Sekda Parepare Turun Tangan Temui Manajemen
Sementara itu, tiga rekanan swasta sebagai pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana korupsi.****
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Cegat Distribusi 9 Ton Daging Impor Kedaluwarsa di Tangerang Jelang Ramadan
Perkuat Stabilitas Nasional, Kapolri Sebut Buruh dan Ojol Sebagai Sabuk Kamtibmas Menuju Indonesia Emas 2045
BNN Bongkar Lab Narkoba Jaringan Rusia di Gianyar via Paket Misterius Cina, 2 WNA Diringkus
Status Tersangka Nabilah O'Brien Resmi Dicabut, Komisi III DPR RI Soroti Potensi Salah Peradilan
Status Tersangka Nabilah O'Brien Dicabut, Komisi III DPR: Kenapa Polisi Cari-Cari Kesalahan Korban?