• Sabtu, 18 April 2026

Usai Sidang KKEP, Polri Resmi PTDH Eks Kapolres Bima Kota Terkait 16,3 Gram Sabu

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Kamis, 19 Februari 2026 | 23:58 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers terkait putusan PTDH mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (Dok. Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers terkait putusan PTDH mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (Dok. Polri)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Mabes Polri membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu, termasuk di internal korps bhayangkara. 

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.

Keputusan pemecatan ini ditetapkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang berlangsung di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2026.

Baca Juga: Gudang Bekas Kandang Ayam Jadi Pabrik Mie Berformalin, Polda Jabar Amankan Tersangka di Garut

Perwira menengah tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik berat sehingga tidak lagi layak mengemban amanah sebagai anggota kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa putusan sanksi terberat tersebut telah melalui pertimbangan majelis hakim sidang etik secara cermat.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Atas putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," ujar Trunoyudo kepada wartawan.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Publikasi, Promedia Siap Masifkan Berbagai Program Strategis TNI Angkatan Darat

Rentetan kasus ini terungkap setelah Biro Paminal Divisi Propam Polri melakukan penangkapan terhadap AKBP Didik pada Rabu, 11 Februari 2026, di kawasan Tangerang. 

Dari hasil pemeriksaan intensif, ditemukan bukti adanya penyimpanan narkoba di kediaman seorang anggota Polwan, Aipda Dianita, yang berlokasi di wilayah Karawaci, Tangerang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri segera melakukan penggeledahan di lokasi terkait. 

Baca Juga: Putusan Inkracht Kasus Skincare Ilegal, Pemilik MH Cosmetic Resmi Masuk Lapas Kelas 1A Makassar

Petugas berhasil mengamankan sebuah koper putih yang berisi beragam jenis narkotika dalam jumlah yang signifikan.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 16,3 gram serta 49 butir ekstasi ditambah 2 butir sisa konsumsi. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X