• Sabtu, 18 April 2026

Pelarian 16 Bulan Berakhir di Berau: Terpidana Narkotika Hasnani Ditangkap Setelah Diintai Dua Malam Tanpa Henti

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Kamis, 20 November 2025 | 23:01 WIB
Tim Tabur Kejati Sulsel menggiring terpidana Hasnani setibanya di Bandara Sultan Hasanuddin sebelum dipindahkan ke Lapas Parepare (kejati-sulawesiselatan)
Tim Tabur Kejati Sulsel menggiring terpidana Hasnani setibanya di Bandara Sultan Hasanuddin sebelum dipindahkan ke Lapas Parepare (kejati-sulawesiselatan)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Pelarian panjang seorang terpidana narkotika akhirnya terhenti setelah 16 bulan bersembunyi dan berpindah-pindah lokasi.

Hasnani Binti Hartono alias Nani berhasil diciduk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam operasi senyap yang berlangsung selama dua hari dua malam tanpa jeda. 

Penangkapan dilakukan di sebuah kawasan permukiman padat di Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur, selasa, 18 November 2025.

Baca Juga: Warga Hilang Terseret Banjir di Bima, Tim Gabungan Sisir Sungai hingga Teluk Bima

Hasnani merupakan terpidana asal Kejaksaan Negeri Parepare yang sejak lama menghilang setelah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp800 juta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4507 K/Pid.Sus/2024.

Operasi penangkapan berlangsung penuh ketegangan. Tim Tabur yang telah membuntuti pergerakannya sejak hari sebelumnya menunggu momen tepat sebelum akhirnya meringkusnya di sebuah rumah yang ia gunakan untuk bersembunyi. 

Tak ada perlawanan, namun suasana penangkapan disebut sangat emosional karena terpidana menyadari upayanya menghindari hukum telah berakhir.

Baca Juga: Sidang Uji Materiil UU Minerba, DPR Tegaskan Tak Ada Alih Kuasa Tambang

Akar perkara ini bermula pada jumat, 11 Agustus 2023, ketika polisi menemukan satu saset sabu yang disimpan Hasnani di dalam kantong daster yang ia kenakan di Jalan Sultan Hasanuddin, Parepare. 

Ia langsung mengakui barang tersebut miliknya dan menyebut membelinya dari seseorang bernama Aan yang hingga kini masih buron.

Setelah ditangkap, Hasnani diterbangkan menggunakan Pesawat Sriwijaya Air SJ 552 menuju Makassar pada rabu, 19 November 2025. 

Baca Juga: Sugiat Soroti Ketimpangan Guru Swasta Hingga Desak Reformasi Tata Kelola Pendidikan

Begitu menginjak Bandara Sultan Hasanuddin, langkahnya langsung diarahkan menuju Jaksa Eksekutor Kejari Parepare, menandai dimulainya eksekusi ke Lapas Klas 1A Parepare.

Dalam keterangan resminya, Asisten Intelijen Kejati Sulsel Ferizal menyampaikan pesan tegas dari pimpinan lembaga. Ia menegaskan komitmen Kejati Sulsel dalam memburu para pelarian hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X