PINRANG.24JAMNEWS.COM - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kembali mengemuka saat Anggota Baleg DPR RI Sugiat Santoso menilai ada sejumlah persoalan mendasar yang masih belum terselesaikan.
Dalam rapat yang digelar bersama Menag dan Mendikdasmen, ia menegaskan perlunya penegasan ulang terhadap sejumlah isu yang menghambat peningkatan kualitas tenaga pendidik, rabu, 19 November 2025.
Pada sesi pemaparannya, Sugiat menekankan bahwa terdapat tiga poin penting yang harus diperjelas dalam proses pemantauan maupun penyempurnaan regulasi tersebut.
Baca Juga: Ariel NOAH Resmi Perankan Dilan Dewasa: Saga Dilan Masuki Babak Baru
“Ada tiga isu krusial yang ingin saya tambahkan dan perlu kita tegaskan dan konsistenkan untuk menuntaskan persoalan ini,” ujarnya.
Isu pertama terkait ketimpangan kesejahteraan antara guru negeri dan swasta. Sugiat mengungkapkan bahwa kondisi guru swasta di berbagai daerah masih memprihatinkan, bahkan ada yang menerima upah sangat rendah untuk waktu mengajar berbulan-bulan.
Ia menjelaskan bahwa situasi serupa juga dialami para dosen yang bekerja di institusi swasta.
Baca Juga: Kasus Guru SDN 156 Kalukubodo Meledak, Rieke Tekankan Audit Anggaran Pendidikan Bulukumba
Ia menegaskan bahwa penyusunan aturan baru harus memastikan adanya standar upah minimum bagi guru dan dosen swasta.
“Buruh saja punya standar upah minimum, masa guru tidak? Harus ada gaji minimum nasional, provinsi, atau daerah untuk guru swasta,” tegasnya.
Persoalan kedua berkaitan dengan tata kelola pendidikan yang dinilai timpang antara dua kementerian terkait.
Baca Juga: Status Semeru Melonjak ke Level ‘Awas’, Ratusan Warga Mengungsi dan Otoritas Tingkatkan Kesiagaan
Sugiat menyebut Kemenag memiliki struktur birokrasi kuat hingga tingkat terbawah, sementara Kemendikdasmen justru tidak memiliki otoritas langsung terhadap guru SD, SMP, dan SMA yang berada di bawah kendali pemerintah daerah.
Kondisi tersebut, katanya, membuat kebijakan pendidikan sering bergantung pada dinamika politik lokal.
Artikel Terkait
Kejahatan Brutal di Tol Jagorawi: Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Daring Terancam Hukuman Mati
Polisi Bongkar Perdagangan Pakaian Bekas Ilegal, 207 Bal Disita di Jakarta Timur
Operasi Zebra Dimulai, Pengendara Wajib Tahu 8 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama
Kehadiran Dokter Internship Perkuat Layanan Kesehatan, Bupati Pinrang Tekankan Manfaat untuk Masyarakat
Teknologi Masuk Kelas: Siswa Kini Nikmati Pembelajaran Lebih Dinamis dan Mudah Dipahami