• Sabtu, 18 April 2026

Sugiat Soroti Ketimpangan Guru Swasta Hingga Desak Reformasi Tata Kelola Pendidikan

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Kamis, 20 November 2025 | 15:26 WIB
Anggota Baleg DPR RI Sugiat Santoso menyampaikan pandangan terkait revisi UU Guru dan Dosen dalam rapat bersama kementerian terkait di Kompleks Parlemen (dpr.go.id)
Anggota Baleg DPR RI Sugiat Santoso menyampaikan pandangan terkait revisi UU Guru dan Dosen dalam rapat bersama kementerian terkait di Kompleks Parlemen (dpr.go.id)

 

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kembali mengemuka saat Anggota Baleg DPR RI Sugiat Santoso menilai ada sejumlah persoalan mendasar yang masih belum terselesaikan. 

Dalam rapat yang digelar bersama Menag dan Mendikdasmen, ia menegaskan perlunya penegasan ulang terhadap sejumlah isu yang menghambat peningkatan kualitas tenaga pendidik, rabu, 19 November 2025.

Pada sesi pemaparannya, Sugiat menekankan bahwa terdapat tiga poin penting yang harus diperjelas dalam proses pemantauan maupun penyempurnaan regulasi tersebut.

Baca Juga: Ariel NOAH Resmi Perankan Dilan Dewasa: Saga Dilan Masuki Babak Baru

“Ada tiga isu krusial yang ingin saya tambahkan dan perlu kita tegaskan dan konsistenkan untuk menuntaskan persoalan ini,” ujarnya.

Isu pertama terkait ketimpangan kesejahteraan antara guru negeri dan swasta. Sugiat mengungkapkan bahwa kondisi guru swasta di berbagai daerah masih memprihatinkan, bahkan ada yang menerima upah sangat rendah untuk waktu mengajar berbulan-bulan. 

Ia menjelaskan bahwa situasi serupa juga dialami para dosen yang bekerja di institusi swasta.

Baca Juga: Kasus Guru SDN 156 Kalukubodo Meledak, Rieke Tekankan Audit Anggaran Pendidikan Bulukumba

Ia menegaskan bahwa penyusunan aturan baru harus memastikan adanya standar upah minimum bagi guru dan dosen swasta.

“Buruh saja punya standar upah minimum, masa guru tidak? Harus ada gaji minimum nasional, provinsi, atau daerah untuk guru swasta,” tegasnya.

Persoalan kedua berkaitan dengan tata kelola pendidikan yang dinilai timpang antara dua kementerian terkait. 

Baca Juga: Status Semeru Melonjak ke Level ‘Awas’, Ratusan Warga Mengungsi dan Otoritas Tingkatkan Kesiagaan

Sugiat menyebut Kemenag memiliki struktur birokrasi kuat hingga tingkat terbawah, sementara Kemendikdasmen justru tidak memiliki otoritas langsung terhadap guru SD, SMP, dan SMA yang berada di bawah kendali pemerintah daerah. 

Kondisi tersebut, katanya, membuat kebijakan pendidikan sering bergantung pada dinamika politik lokal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X