• Sabtu, 18 April 2026

Bayi Diduga Jadi Korban TPPO di Makassar, Pendampingan Terus Dilakukan Meski Laporan Dicabut

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Selasa, 31 Maret 2026 | 23:31 WIB
Informasi layanan dan hotline UPT PPA Sulawesi Selatan dalam penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak (Dok. Pemprovsulsel)
Informasi layanan dan hotline UPT PPA Sulawesi Selatan dalam penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak (Dok. Pemprovsulsel)

Setelah seluruh anak berhasil dikumpulkan, kini ketiganya telah berada dalam pengasuhan ayah kandung.

Pendampingan Tetap Dilanjutkan Meski Laporan Dicabut

Dalam perkembangannya, pelapor yang merupakan ayah kandung anak-anak tersebut memutuskan mencabut laporan.

Keputusan itu diambil setelah seluruh anak ditemukan dan keinginan untuk segera merawat mereka secara langsung. Meski demikian, UPT PPA Sulsel menegaskan bahwa pendampingan tidak akan dihentikan.

Baca Juga: Tren Pernikahan Usai Lebaran Meningkat di Sulsel, 168 Pasangan Daftar dalam Empat Hari

“Pendampingan tetap kami lakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak serta tumbuh kembang mereka berjalan dengan baik,” tegas Yessy.

Koordinasi Lintas Sektor dan Imbauan ke Masyarakat

Yessy menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan lembaga terkait guna memastikan kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas.

Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah daerah agar perlindungan anak menjadi fokus utama dalam setiap penanganan kasus.

Baca Juga: Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan di Teluk Arab, Koordinasi Pemerintah dan Iran Terus Berjalan

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan kasus serupa. Kami siap memberikan pendampingan dan perlindungan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak, sehingga pengawasan dan pendampingan terus dilakukan secara berkelanjutan.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X