nasional

Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh: Dilarang Cicil dan Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 4 Maret 2026 | 22:09 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat memaparkan rincian Surat Edaran mengenai pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 dalam konferensi pers di Jakarta (Dok. Menaker RI)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan instruksi tegas terkait hak kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa seluruh perusahaan di Indonesia memiliki kewajiban mutlak untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara utuh.

Kebijakan ini diambil untuk menjamin kestabilan daya beli serta memastikan para buruh menerima haknya tepat waktu tanpa hambatan administratif.

Baca Juga: Skandal Anggaran Makan Bergizi Gratis: KPK Selidiki Celah Korupsi di Tengah Isu Mark Up Bahan Baku

Yassierli menegaskan bahwa THR bukan sekadar rutinitas formalitas tahunan, melainkan bentuk apresiasi nyata atas dedikasi pekerja dalam menjaga produktivitas ekonomi nasional.

Oleh karena itu, skema pembayaran bertahap atau cicilan sangat dilarang karena dapat mengurangi nilai manfaat tunjangan bagi kebutuhan keluarga pekerja di hari raya.

“Untuk itu, Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli pada konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Baca Juga: Antisipasi Dampak Konflik Global, Densus 88 Perketat Pengawasan Terorisme Jelang Lebaran 2026

Guna memberikan payung hukum yang kuat, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk memastikan pengawasan distribusi THR berjalan tertib hingga ke level kabupaten dan kota.

Berdasarkan aturan tersebut, THR wajib disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum jatuhnya hari raya keagamaan.

Baca Juga: Diplomasi Ekonomi AS-Indonesia: Perjanjian ART Amankan Tarif 0 Persen untuk Ribuan Produk Ekspor

Sesuai dengan ketentuan SE terbaru, penerima THR mencakup pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Hal ini berlaku bagi karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga pekerja harian lepas.

Halaman:

Tags

Terkini