• Sabtu, 18 April 2026

Penentuan Awal Ramadan 1447 H: Pemerintah Tekankan Peran Sidang Isbat sebagai Panduan Utama

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Selasa, 17 Februari 2026 | 14:11 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Dok. Kemenag RI)
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Dok. Kemenag RI)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama menegaskan bahwa Sidang Isbat tetap menjadi rujukan resmi dalam menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah di Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai upaya otoritas negara untuk menyelaraskan berbagai pandangan metode penentuan bulan suci yang berkembang di tengah masyarakat.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa forum tersebut memiliki nilai historis yang kuat dalam menjaga ritme ibadah bangsa.

Baca Juga: Gema Ramadan di Bumi Lasinrang: Puluhan Peserta Semarakkan Pawai Patrol Pinrang

Meski dalam beberapa tahun terakhir muncul dinamika perbedaan, Kementerian Agama berkomitmen untuk terus berperan sebagai jembatan yang mempertemukan berbagai perspektif ormas Islam di tanah air.

“Kalau kita lihat sejarah bangsa Indonesia, memang sidang isbat selalu jadi faktor penentu lebaran dan puasa. Dalam dua tahun terakhir memang ada perkembangan dan perbedaan, tetapi kita berusaha menjadi media penyatu dalam penentuan hari penting keagamaan,” ujar Nasaruddin dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa, 17 Februari 2026.

Menag memaparkan bahwa variasi metode antara penggunaan hisab dan rukyat merupakan bagian dari kekayaan khazanah fikih Islam.

Baca Juga: Banyak Warga Tak Terdaftar BPJS Gratis, Andi Iccang Buka Fakta Saat Reses di Mattiro Bulu

Menurutnya, pemerintah memposisikan diri untuk melakukan konfirmasi langsung melalui pemantauan hilal secara faktual yang kemudian disahkan dalam sidang isbat.

Tahun ini, proses pemantauan tersebut dijadwalkan berlangsung di 96 titik strategis di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan akurasi secara ilmiah maupun syar’i.

Dalam proses penetapan tersebut, Indonesia tetap berpegang pada kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yang telah disepakati bersama negara-negara anggota MABIMS.

Baca Juga: Geger di Giwangan: Bukan Penculikan, Polisi Ungkap Kasus Pelecehan Anak

Kriteria standar ini menetapkan bahwa hilal harus memiliki ketinggian minimal 3 derajat di atas ufuk saat matahari terbenam dengan sudut elongasi atau jarak sudut bulan–matahari minimal 6,4 derajat.

Penetapan angka 3 derajat ini didasarkan pada riset astronomis yang menunjukkan bahwa hilal hampir mustahil teramati jika posisinya berada di bawah batas tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X