PINRANG.24JAMNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama menegaskan bahwa Sidang Isbat tetap menjadi rujukan resmi dalam menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai upaya otoritas negara untuk menyelaraskan berbagai pandangan metode penentuan bulan suci yang berkembang di tengah masyarakat.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa forum tersebut memiliki nilai historis yang kuat dalam menjaga ritme ibadah bangsa.
Baca Juga: Gema Ramadan di Bumi Lasinrang: Puluhan Peserta Semarakkan Pawai Patrol Pinrang
Meski dalam beberapa tahun terakhir muncul dinamika perbedaan, Kementerian Agama berkomitmen untuk terus berperan sebagai jembatan yang mempertemukan berbagai perspektif ormas Islam di tanah air.
“Kalau kita lihat sejarah bangsa Indonesia, memang sidang isbat selalu jadi faktor penentu lebaran dan puasa. Dalam dua tahun terakhir memang ada perkembangan dan perbedaan, tetapi kita berusaha menjadi media penyatu dalam penentuan hari penting keagamaan,” ujar Nasaruddin dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa, 17 Februari 2026.
Menag memaparkan bahwa variasi metode antara penggunaan hisab dan rukyat merupakan bagian dari kekayaan khazanah fikih Islam.
Baca Juga: Banyak Warga Tak Terdaftar BPJS Gratis, Andi Iccang Buka Fakta Saat Reses di Mattiro Bulu
Menurutnya, pemerintah memposisikan diri untuk melakukan konfirmasi langsung melalui pemantauan hilal secara faktual yang kemudian disahkan dalam sidang isbat.
Tahun ini, proses pemantauan tersebut dijadwalkan berlangsung di 96 titik strategis di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan akurasi secara ilmiah maupun syar’i.
Dalam proses penetapan tersebut, Indonesia tetap berpegang pada kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yang telah disepakati bersama negara-negara anggota MABIMS.
Baca Juga: Geger di Giwangan: Bukan Penculikan, Polisi Ungkap Kasus Pelecehan Anak
Kriteria standar ini menetapkan bahwa hilal harus memiliki ketinggian minimal 3 derajat di atas ufuk saat matahari terbenam dengan sudut elongasi atau jarak sudut bulan–matahari minimal 6,4 derajat.
Penetapan angka 3 derajat ini didasarkan pada riset astronomis yang menunjukkan bahwa hilal hampir mustahil teramati jika posisinya berada di bawah batas tersebut.
Artikel Terkait
Pesan Pemerintah di HPN 2026: Pers Diminta Kian Profesional dan Bertanggung Jawab
DPR RI Tegaskan PBI BPJS Kesehatan Tetap Aktif di Tengah Polemik Penonaktifan
Strategi Penguatan Portofolio: Menyeimbangkan Fleksibilitas Investasi Saham dan Mitigasi Risiko
Mengejar Pertumbuhan 8 Persen: Strategi MIND ID Bawa Ekonomi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Gandeng Driver Ojol Jadi Mata dan Telinga Keamanan, Ini Langkah Strategis Polres Pinrang