• Sabtu, 18 April 2026

Polda Metro Jaya Perpanjang Pencekalan Roy Suryo 6 Bulan, Penyidikan Masih Berlanjut

Photo Author
Zahar Ali, Pinrang 24 Jam
- Jumat, 21 November 2025 | 23:59 WIB
Masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya resmi diperpanjang oleh Polda Metro Jaya ( Tangkapan Layar YouTube Forum Keadilan TV)
Masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya resmi diperpanjang oleh Polda Metro Jaya ( Tangkapan Layar YouTube Forum Keadilan TV)

PINRANG.24JAMNEWS.COM - Upaya penguatan proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, membuat Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya. Keputusan tersebut diumumkan melalui konferensi pers pada Jumat, 21 November 2025.

Menurut penjelasan pihak kepolisian, pencekalan sebelumnya diterapkan sejak 8 November 2025 dan akan habis masa berlakunya pada 27 November 2025.

Pada kesempatan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memaparkan durasi awal pencekalan. 

Baca Juga: Pelarian 16 Bulan Berakhir di Berau: Terpidana Narkotika Hasnani Ditangkap Setelah Diintai Dua Malam Tanpa Henti

“Pencekalan oleh penyidik itu dilakukan dikirimkan untuk kedelapan yang berstatus tersangka itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025,” ujar Budi kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa masa pencegahan tidak akan berhenti pada tanggal tersebut karena penyidik telah memutuskan untuk memperpanjangnya.

“Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” lanjutnya.

Dalam penjelasan berikutnya, Budi menerangkan bahwa perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan para tersangka tetap berada di wilayah hukum selama proses penyidikan berlangsung. 

Baca Juga: Warga Hilang Terseret Banjir di Bima, Tim Gabungan Sisir Sungai hingga Teluk Bima

Langkah tersebut disebut sebagai prosedur standar agar penyidik dapat melakukan pemeriksaan secara maksimal.

“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Selain itu, para tersangka disebut telah mengajukan daftar saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan posisi hukum mereka, sehingga penyidik memerlukan waktu tambahan untuk mendalami keterangan tersebut.

Baca Juga: Sidang Uji Materiil UU Minerba, DPR Tegaskan Tak Ada Alih Kuasa Tambang

“Karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan,” imbuh Budi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zahar Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X