Senada dengan hal tersebut, Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88 AT Polri, Irjen Pol. Sentot Prasetyo, menekankan pentingnya akuntabilitas dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap operasi lapangan.
Ia mengingatkan personelnya untuk tetap berpijak pada koridor hukum yang berlaku, terutama saat menangani kasus yang melibatkan anak-anak.
"Kita perlu pedomani KUHP dan KUHAP yang baru serta Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk penegakan hukum yang akuntabel dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujar Irjen Pol. Sentot.
"Pahami mitigasi risiko sesuai yang disampaikan Kepala BNPT, terutama dalam hal operasional penindakan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di lapangan. Jangan ada keraguan namun tetap dalam koridor hukum," lanjut Sentot.
Melalui sinergi erat antara BNPT dan Densus 88, pemerintah berkomitmen memastikan Indonesia tetap menjadi wilayah yang aman dengan sistem deteksi dini yang tajam dan penegakan hukum yang profesional hingga tahun-tahun mendatang.****
Artikel Terkait
Sindikat Pencuri Spesialis Wisatawan Bromo Diringkus, Barang Berharga WNA Thailand Senilai Ratusan Juta Rupiah Raib
LPDP Jatuhkan Sanksi Tegas kepada Delapan Alumni Penerima Beasiswa yang Melanggar Ketentuan
Akselerasi Konektivitas Sumsel: Kodam II/Sriwijaya Targetkan Penuntasan 3 Jembatan Gantung di OKI dan OKU
Tepis Isu Anggaran Tergerus Program MBG, Seskab Teddy: Dana Pendidikan Justru Ditambah
Kabar Gembira Bagi Tenaga Pendidik: Seskab Teddy Ungkap Kenaikan Insentif dan Transformasi Penyaluran Tunjangan Guru