PINRANG.24JAMNEWS.COM - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (sultra) melakukan pemeriksaan terhadap 1.500 ekor ayam yang hendak masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara melalui Pelabuhan Kolaka.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026 sebagai bagian dari pengawasan lalu lintas hewan.
Pemeriksaan Ketat Cegah Penyakit Hewan Menular
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular, termasuk Avian Influenza, serta memastikan komoditas yang dikirim dalam kondisi sehat dan layak dikonsumsi.
Baca Juga: Antrean BBM Meningkat di Sulsel, Pemprov Pastikan Stok Aman dan Harga Tidak Naik
Petugas melakukan serangkaian tindakan mulai dari pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik hewan, hingga verifikasi jumlah dan kondisi ayam.
Seluruh Ayam Dinyatakan Sehat dan Lolos Karantina
Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Kolaka, Ipung Widodo, menjelaskan bahwa seluruh ayam telah memenuhi persyaratan karantina.
“Setiap media pembawa hewan wajib melalui tindakan karantina sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan,” jelas Ipung sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 31 Maret 2026.
Baca Juga: Bayi Diduga Jadi Korban TPPO di Makassar, Pendampingan Terus Dilakukan Meski Laporan Dicabut
Diberikan Sertifikat Kesehatan Hewan
Setelah dinyatakan lolos pemeriksaan, seluruh ayam diberikan sertifikat kesehatan hewan (KH-1). Dokumen tersebut menjadi jaminan bahwa hewan telah diperiksa dan dinyatakan layak untuk dikonsumsi masyarakat.
Pelaku Usaha Diimbau Patuhi Aturan Karantina
Karantina Sulawesi Tenggara mengimbau pelaku usaha untuk selalu melengkapi dokumen karantina sebelum melakukan pengiriman.