PINRANG.24JAMNEWS.COM - Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang ibu berinisial MT yang diduga memperjualbelikan empat anak, terdiri dari tiga anak kandung dan satu keponakannya.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan terkait dugaan tindak pidana perdagangan anak yang melibatkan pelaku.
Pelaku Diduga Jual Anak Demi Keuntungan Finansial
Kepala Subdirektorat PPO Direktorat PPA-PPO Polda Sulsel, Zaki Zungkar, mengungkapkan bahwa MT diduga menjual para korban untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Baca Juga: Hari Pertama Kerja di Pinrang: Dari Upacara, Halal bi Halal, Hingga Instruksi Disiplin ASN
“Terlapor sudah kami tangkap, wanita dengan inisial MT,” jelasnya dalam keterangan tertulis pada Senin, 30 Maret 2026.
Kasus Terungkap dari Laporan Suami Pelaku
Kasus ini terungkap setelah suami pelaku berinisial A melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada awal Maret 2026.
Dalam laporannya, ia menyebut bahwa istrinya diduga telah menjual empat anak, termasuk tiga anak kandung mereka dan satu keponakan.
Baca Juga: Aset Mira Hayati Ditelusuri Kejati Sulsel, Denda Rp1 Miliar Jadi Sorotan
Polisi Masih Telusuri Keberadaan Korban
Setelah dilakukan penyelidikan, MT akhirnya ditangkap di wilayah Makassar. Namun hingga kini, keberadaan anak-anak yang diduga menjadi korban masih belum diketahui.
“Keberadaan anaknya masih belum diketahui, ini masih dikembangkan,” ungkap Zaki.
Polisi Masih Telusuri Keberadaan Korban