sulawesi-selatan

Skandal Bibit Nanas Rp50 Miliar: Mantan Pj Gubernur Sulsel Resmi Dijebloskan ke Tahanan

Selasa, 10 Maret 2026 | 20:50 WIB
Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi saat memberikan pernyataan resmi terkait penahanan lima tersangka korupsi bibit nanas (Dok. Kejati Sulsel)

Guna mencegah para pihak melarikan diri, Kejati Sulsel juga telah memberlakukan status pencekalan ke luar negeri sejak akhir Desember tahun lalu.

Baca Juga: Status Tersangka Nabilah O'Brien Resmi Dicabut, Komisi III DPR RI Soroti Potensi Salah Peradilan

Pengungkapan skandal ini juga melibatkan penggeledahan di berbagai kantor dinas dan pihak rekanan.

Hingga saat ini, lebih dari 80 saksi dari berbagai unsur birokrasi, legislatif, hingga kelompok tani telah dimintai keterangan guna menguatkan bukti penyidikan.

Para tersangka kini terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP yang baru.

Baca Juga: BNN Bongkar Lab Narkoba Jaringan Rusia di Gianyar via Paket Misterius Cina, 2 WNA Diringkus

Kejati Sulsel berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya demi menjaga integritas pemerintahan di wilayah Sulawesi Selatan.****

Halaman:

Tags

Terkini